Suara.com - Mereka telah mendekam di penjara sekitar 20 tahun. Kini setelah lebih dari 55 tahun, dua terpidana pembunuh Malcolm X dinyatakan tidak bersalah. Pengadilan akui mereka korban kesalahan sistem.
Lebih dari setengah abad setelah pembunuhan Malcolm X, dua terpidana pembunuhnya pada hari Kamis (18/11) dibebaskan dari segala tuduhan telah bertanggung jawab atas kematian pemimpin hak-hak sipil di Amerika Serikat (AS) ini.
Hakim di Manhattan Ellen Biben secara resmi membatalkan putusan pidana atas Muhammad Aziz dan mendiang Khalil Islam, setelah jaksa dan pengacara keduanya mengatakan bahwa dalam penyelidikan terbaru, mereka menemukan bukti baru yang melemahkan kasus terhadap kedua pria tersebut.
Jaksa dan pengacara juga mengatakan bahwa pihak berwenang tidak mengungkap sebagian dari informasi yang mereka ketahui yang dapat meringankan hukuman keduanya.
Pengacara Distrik New York, Cyrus Vance, mengumumkan pada hari Rabu (17/11) bahwa kantornya membatalkan vonis atas dua orang yang telah dinyatakan bersalah atas pembunuhan pemimpin hak-hak sipil Malcolm X tahun 1965.
Vance mengatakan bahwa Muhammad A. Aziz dan Khalil Islam telah menjadi korban dari kesalahan sistem peradilan.
"Orang-orang ini tidak mendapatkan keadilan yang layak mereka dapatkan," kata Vance dalam wawancara dengan The New York Times.
"Yang bisa kita lakukan adalah mengakui kesalahan ini, tingkat keparahan dari kesalahan ini."
Menurut The New York Times, investigasi selama 22 bulan yang dilakukan bersama oleh kantor kejaksaan Manhattan dan pengacara menemukan bahwa jaksa, FBI, dan Departemen Kepolisian New York saat itu tidak mengungkapkan bukti-bukti yang dapat membebaskan kedua pria tersebut.
Baca Juga: Eks Ajax Didakwa Percobaan Pembunuhan, Terancam 3,5 Tahun Penjara
Dijebloskan ke penjara selama 20 tahun
''Peristiwa yang membawa kita ke pengadilan pada hari ini seharusnya tidak pernah terjadi,'' kata Aziz kepada pengadilan.
''Saya seorang pria berusia 83 tahun yang menjadi korban sistem peradilan pidana.''
Sementara anak laki-laki mendiang Khalil Islam, Ameen Johnson dan Shahid Johnson, menyatakan kesedihan mereka bahwa orang tua mereka meninggal sebelum mendengar pengakuan ini.
Namun, Ameen Johnson mengatakan ayahnya akan sangat senang atas pemulihan nama baiknya. Aziz, 83, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di tahun 1966 tetapi dibebaskan tahun 1985.
Islam juga dijatuhi hukuman seumur hidup, tapi dibebaskan tahun 1987 dan meninggal pada tahun 2009.
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Nostalgia Masa Kecil Rano Karno, Trem Bakal Hidup Lagi di Kawasan Kota Tua Jakarta
-
Pramono Bantah Isu IKJ Pindah ke Kota Tua, Siapkan Ruang Ekspresi Seni ala Amsterdam
-
Skandal Foto AI di JAKI: Kronologi hingga Pencopotan Lurah Kalisari
-
Polri Bongkar Kasus BBM dan LPG Subsidi, Boni Hargens: Respons Cepat Hadapi Krisis Energi Global