Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat, memasang papan pemberitahuan pengembalian tiga aset bangunan dan tanah negara yang selama ini dikuasai pihak lain.
Tiga aset negara yang dipasangi papan pemberitahuan pengembalian oleh KPK dan Pemerintah Kota Sorong, Jumat, adalah rumah jabatan sekwilda, wisma DPRD, dan tanah bekas kantor Dinas Pertanian Kabupaten Sorong yang telah diserahkan menjadi aset Pemkot Sorong.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria mengatakan bahwa pemasangan papan pemberitahuan tersebut merupakan penyelamatan aset negara yang dikuasai pihak lain.
Dia mengatakan bahwa tiga aset tersebut adalah aset yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Pemkot Sorong. Aset tersebut telah tercatat sebagai aset Kota Sorong namun belum dikuasai secara fisik.
Karena itu, KPK membantu Pemkot Sorong agar dapat menguasai aset warisan peninggalan Pemerintah Kabupaten Sorong saat pemekaran wilayah dulu.
Ia menjelaskan khusus rumah jabatan Sekwilda yang saat ini ditempati mantan Wakil Bupati Sorong Tri Budi perlu ada pembicaraan lebih lanjut dan mendalam karena menurut yang bersangkutan rumah tersebut sudah dihibahkan oleh Pemkab Sorong pada tahun 2010.
"Namun yang bersangkutan mengakui bahwa rumah tersebut adalah aset negara dan sertifikatnya atas nama Pemkab Sorong tetapi telah dihibahkan," ujar Dian.
Sekda Kota Sorong Yakob Karet yang memberikan keterangan terpisah mengatakan bahwa tiga bangunan dan tanah tersebut telah diserahkan oleh Pemkab Sorong kepada Pemkot Kota Sorong pada tahun 2018.
Ia mengatakan bahwa aset tersebut sedang dalam proses balik nama dari Pemkab Sorong menjadi aset Pemkot Sorong.
Baca Juga: Minta Aset Negara Harus Diadministrasikan, Sri Mulyani: Biar Nggak Diserobot
Mantan Wakil Bupati Sorong Tri Budi mengakui bahwa dulu rumah yang ditempatinya adalah rumah dinas Sekwilda Pemkab Sorong.
Dia mengatakan bahwa rumah tersebut sudah dihibahkan oleh Pemkab Sorong kepada dirinya pada tahun 2010 dengan menunjukkan dokumen proses hibah.
Menurut dia, berdasarkan dokumen hibah tersebut maka dirinya telah merenovasi rumah tersebut untuk ditempati hingga saat ini.
Tri mengatakan bahwa jika pemkot ingin mengambil alih rumah tersebut maka harus membayar biaya renovasi senilai Rp700 juta.
"Saya siap keluar jika pemkot membayar biaya ganti rugi renovasi. Satu hal lagi bahwa saya sangat kecewa dengan proses aset oleh pemerintah daerah seakan tidak menghargai jasa kami yang berkarya dan mengabdi bagi negara," ujarnya. [Antara]
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan
-
Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard
-
Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun