Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat, memasang papan pemberitahuan pengembalian tiga aset bangunan dan tanah negara yang selama ini dikuasai pihak lain.
Tiga aset negara yang dipasangi papan pemberitahuan pengembalian oleh KPK dan Pemerintah Kota Sorong, Jumat, adalah rumah jabatan sekwilda, wisma DPRD, dan tanah bekas kantor Dinas Pertanian Kabupaten Sorong yang telah diserahkan menjadi aset Pemkot Sorong.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria mengatakan bahwa pemasangan papan pemberitahuan tersebut merupakan penyelamatan aset negara yang dikuasai pihak lain.
Dia mengatakan bahwa tiga aset tersebut adalah aset yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Pemkot Sorong. Aset tersebut telah tercatat sebagai aset Kota Sorong namun belum dikuasai secara fisik.
Karena itu, KPK membantu Pemkot Sorong agar dapat menguasai aset warisan peninggalan Pemerintah Kabupaten Sorong saat pemekaran wilayah dulu.
Ia menjelaskan khusus rumah jabatan Sekwilda yang saat ini ditempati mantan Wakil Bupati Sorong Tri Budi perlu ada pembicaraan lebih lanjut dan mendalam karena menurut yang bersangkutan rumah tersebut sudah dihibahkan oleh Pemkab Sorong pada tahun 2010.
"Namun yang bersangkutan mengakui bahwa rumah tersebut adalah aset negara dan sertifikatnya atas nama Pemkab Sorong tetapi telah dihibahkan," ujar Dian.
Sekda Kota Sorong Yakob Karet yang memberikan keterangan terpisah mengatakan bahwa tiga bangunan dan tanah tersebut telah diserahkan oleh Pemkab Sorong kepada Pemkot Kota Sorong pada tahun 2018.
Ia mengatakan bahwa aset tersebut sedang dalam proses balik nama dari Pemkab Sorong menjadi aset Pemkot Sorong.
Baca Juga: Minta Aset Negara Harus Diadministrasikan, Sri Mulyani: Biar Nggak Diserobot
Mantan Wakil Bupati Sorong Tri Budi mengakui bahwa dulu rumah yang ditempatinya adalah rumah dinas Sekwilda Pemkab Sorong.
Dia mengatakan bahwa rumah tersebut sudah dihibahkan oleh Pemkab Sorong kepada dirinya pada tahun 2010 dengan menunjukkan dokumen proses hibah.
Menurut dia, berdasarkan dokumen hibah tersebut maka dirinya telah merenovasi rumah tersebut untuk ditempati hingga saat ini.
Tri mengatakan bahwa jika pemkot ingin mengambil alih rumah tersebut maka harus membayar biaya renovasi senilai Rp700 juta.
"Saya siap keluar jika pemkot membayar biaya ganti rugi renovasi. Satu hal lagi bahwa saya sangat kecewa dengan proses aset oleh pemerintah daerah seakan tidak menghargai jasa kami yang berkarya dan mengabdi bagi negara," ujarnya. [Antara]
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Konflik AS - Iran Meluas, Harga Minyak Brent Merangkak Naik ke 85,28 Dolar AS
-
Harga Minyak Dunia Makin Horor Sepekan Perang AS - Iran, Pasar Saham Asia Anjlok
-
Indonesia Siapkan 'Karpet Merah' Investor Asing di Bali, Pajak Nol Rupiah!
-
Tantang Merek Elektronik Jepang dan China, Acerpure Siap Bangun Anak Perusahaan di Indonesia
-
IHSG Meloyo Pada Jumat Pagi, Tapi Masih di Level 6.000
-
Jejak Kotor Wasit Final Piala Dunia 2026 Slavko Vincic: dari Narkoba hingga Prostitusi
-
Donald Trump: Amerika Serikat Menang Lawan Iran
-
Hartanya Terkuras, Putra Pengetik Naskah Proklamasi Hidup Sulit di Bekasi
-
Cara Mudah Punya Mobil Listrik Lewat Skema Pembiayaan Terbaru
-
Cinta yang Dibatasi atau Dijaga? Memahami Konsep Taaruf di Era Modern