Suara.com - Memperingati Hari Anak Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan di Masa Pandemi mencatat selama pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sejak 30 Agustus hingga 18 November 2021 sebanyak 868 anak didik dan 50 tenaga pengajar terinfeksi Covid-19.
Dalam rincian data tersebut, terungkap jika jenjang pendidikan menengah mendominasi sebanyak 31 persen, kemudian pendidikan dasar 11 persen.
Pegiat LaporCovid-19 Yemiko Happy, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, mengatakan, pembelajaran tatap muka menyebabkan terjadinya dua persoalan mendasar.
Pertama, transmisi virus pada lingkungan sekolah sehingga banyak murid dan guru terinfeksi Covid-19.
Kedua, minimnya perlindungan warga sekolah dari tindakan perundungan, kekerasan, maupun intimidasi berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan di sekolahnya.
"Sehingga, pada peringatan Hari Anak Sedunia 2021 ini pemerintah perlu meninjau kembali penerapan PTM terbatas untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan anak di lingkungan pendidikan," kata Yemiko dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/11/2021).
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tercatat sekitar 490 ribu sekolah dari 471 kabupaten/kota di Indonesia sudah diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas.
"Sementara itu, tidak seluruh sekolah melaporkan kesiapannya untuk menyelenggarakan PTM," jelas Yemiko.
Dari data tersebut baru 59,91 persen sekolah yang tercatat melaporkan kesiapannya, meski tidak seluruhnya memenuhi poin-poin kesiapan sekolah.
Baca Juga: Gugus Tugas Covid-19 Kulon Progo Siapkan Tes Acak PTM Kedua, Paling Cepat Satu Bulan Lagi
"Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tersebut juga tidak diikuti dengan kesiapan mayoritas pemerintah daerah (Pemda)," ungak Yemiko.
Merujuk pada SKB 4 menteri tentang tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, pemerintah daerah menjadi penanggung jawab mekanisme penyelenggaraan pembelajaran tatap muka.
"Ini dibuktikan dengan belum diterapkannya pengaturan teknis tentang pembelajaran tatap muka di 364 kabupaten/kota," ujar Yemiko.
Dia juga menjelaskan, jika kebijakan PTM baru dikeluarkan 59 kabupaten/kota, sementara 32 kabupaten/kota baru melaksanakan PTM di sebagian wilayah, dan 74 kabupaten/kota masih melaksanakan sistem belajar dari rumah.
"Ini menunjukkan sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia masih belum siap menyelenggarakan PTM," ujar Yemiko.
Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan di Masa Pandemi terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat yaitu, LaporCovid19, ICW, Lokataru, YLBHI, PuSaKO FH Unand, LBH Makassar, LBH Masyarakat, TI
Indonesia, LBH Jakarta, dan FBHUK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari