Suara.com - Soerang notaris bernama Ina Rosiana tak berkutik ketika polisi menyergapnya di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021) dini hari tadi. Penangkapan itu dilakukan lantaran statusnya sebagai tersangka terkait kasus mafia tanah milik ibu Nirina Zubir.
Polisi melakukan jemput paksa terhadap Ina karena telah mangkir 2 kali dalam pemeriksaan kasus tersebut.
"Notaris Ina Rosiana telah ditangkap tadi malam sekitar pukul 00.30 WIB di Apartemen Kalibata," kata Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Terkait penangkapan tersebut, polisi juga melayangkan ultimatum terhadap Erwin Riduan, tersangka lain yang kini masih buron. Dalam kasus ini, Erwin diminta segera menyerahkan diri ke polisi.
"Untuk Erwin, dimana pun keberadaannya kami menghimbau agar segera menghadap ke penyidik," tegasnya.
2 Tersangka Mangkir
Penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ina dan Erwin pada Senin (22/11) kemarin. Namun keduanya tak kunjung memenuhi panggilan untuk kedua kalinya.
Kekinian, penyidik telah memutuskan untuk langsung menahan tersangka Ina. Penjemputan paksa hingga penahanan dilakukan lantaran dia dinilai tidak kooperatif.
"Penyidik menganggap Ina dan Erwin tidak koperatif dan selalu mangkir," jelas Petrus.
Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Notaris Tersangka Mafia Tanah Ibu Nirina Zubir di Apartemen Kalibata
Lima Tersangka
Penyidik total telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, asisten rumah tangga (ART) ibu Nirina bernama Riri Khasmita dan suaminya Edrianto serta tiga notaris; Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Tiga dari lima tersangka telah ditahan lebih dahulu oleh penyidik di Rutan Polda Metro Jaya. Ketiganya yaitu; Riri, Edrianto, dan Faridah.
Otak dari kejahatan ini ialah Riri. Motif yang bersangkutan tidak lain karena ingin mencari keuntungan alias uang.
"Motivasinya adalah mencari keuntungan, uang sudah pasti," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11) kemarin.
Penyidik sendiri telah membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Pengembangan terkait kasus ini masih dilakukan oleh penyidik terhadap kelima tersangka.
Berita Terkait
-
Modus Kepas Peras Polisi, Ancam Viralkan Kasus hingga Mencak-mencak di Mabes Polri
-
Oknum Polisi Dilaporkan Todong Pistol ke Kepala Anak SMP Saat Rayakan Kemenangan Pilkades
-
Terlibat Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Akun 2 Oknum PPAT Dinonaktifkan
-
Dijenguk Kapolda, Begini Kondisi Terkini Iptu Lukas yang Ditabrak Bandar Narkoba
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!
-
Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?
-
Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%