Suara.com - Dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan telah melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK, pada Selasa (23/11/2021). Kedua pejabat yang dianggap bersalah itu adalah Kepala Biro Keuangan KPK, Arif Waluyo; dan Plt Kepala Bagian Perbendaharaan, Juliharto.
"Menyatakan terperiksa I Arif Waluyo dan terperiksa II Juliharto bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa mengabaikan kewajiban membimbing insan komisi yang dipimpin dalam melaksanakan tugas dan tidak menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara akuntabel dan tuntas," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam putusannya, Selasa (23/11/2021).
Albertina Ho menjelaskan pelanggaran etik yang dilakukan Arif dan Juliharto. Keduanya secara struktural diketahui membawahi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan. Namun, kata Albertina Ho, Arif dan Juliharto ternyata belum memiliki pembekalan program pembinaan dan bimbingan tugas bagi para bendahara.
Sehingga, pada 9 September 2020 Inspektorat KPK mengeluarkan laporan Manajemen Semester I Tahun Anggaran 2020 yang memuat temuan bahwa terdapat selisih kas sejumlah Rp33.437.894.
Di dalam laporan tersebut juga memuat rekomendasi kepada manajemen KPK agar pengendalian pengelolaan UP (Uang Persediaan) dapat dilaksanakan dengan baik dan revolving uang persediaan tidak terhambat.
"Sehingga uang pajak dan pembayaran LS (langsung), Bendahara tidak lagi digunakan sebagai uang muka atau persekot dan BPP Penindakan dapat menyetorkannya tepat waktu sesuai peraturan," ucap Albertina.
Albertina menyebut sebenarnya Bendahara Pengeluaran Pembantu Penindakan (BPP Penindakan 2), Aries Ricardo Sinaga pernah meminta kepada terperiksa I Arif Waluyo untuk digantikan posisinya dengan orang lain juga di BPP Penindakan 2.
Namun, kata Albertina, permintaan Aries Ricardo Sinaga tidak dikabulkan oleh Arief Waluyo. Di mana dengan alasan Arief bahwa Aries Sinaga harus menyelesaikan terkait selisih kas yang menjadi tanggungjawabnya tersebut.
"Padahal pergantian bendahara tersebut dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku," kata Albertina.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Bongkar Fakta Hitam Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHPDTT) oleh Inspektorat, ditemukan selisih kas sejumlah Rp253.624.026 atau meningkat dibandingkan dengan selisih kas sejumlah Rp33.437.894 yang ditemukan dalam Laporan Manajemen Semester I Tahun Anggran 2020.
"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas para terperiksa telah melalaikan kewajibannya yaitu membimbing insan KPK yang dipimpinnya," kata Albertina.
"Menghukum para terperiksa dengan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup."
Arif Waluyo dan Juliharto telah melanggar kode etik yang tertuang dalam peraturan dewas Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan Pasal 7 Ayat (1) huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi