Suara.com - Dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan telah melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK, pada Selasa (23/11/2021). Kedua pejabat yang dianggap bersalah itu adalah Kepala Biro Keuangan KPK, Arif Waluyo; dan Plt Kepala Bagian Perbendaharaan, Juliharto.
"Menyatakan terperiksa I Arif Waluyo dan terperiksa II Juliharto bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa mengabaikan kewajiban membimbing insan komisi yang dipimpin dalam melaksanakan tugas dan tidak menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara akuntabel dan tuntas," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam putusannya, Selasa (23/11/2021).
Albertina Ho menjelaskan pelanggaran etik yang dilakukan Arif dan Juliharto. Keduanya secara struktural diketahui membawahi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan. Namun, kata Albertina Ho, Arif dan Juliharto ternyata belum memiliki pembekalan program pembinaan dan bimbingan tugas bagi para bendahara.
Sehingga, pada 9 September 2020 Inspektorat KPK mengeluarkan laporan Manajemen Semester I Tahun Anggaran 2020 yang memuat temuan bahwa terdapat selisih kas sejumlah Rp33.437.894.
Di dalam laporan tersebut juga memuat rekomendasi kepada manajemen KPK agar pengendalian pengelolaan UP (Uang Persediaan) dapat dilaksanakan dengan baik dan revolving uang persediaan tidak terhambat.
"Sehingga uang pajak dan pembayaran LS (langsung), Bendahara tidak lagi digunakan sebagai uang muka atau persekot dan BPP Penindakan dapat menyetorkannya tepat waktu sesuai peraturan," ucap Albertina.
Albertina menyebut sebenarnya Bendahara Pengeluaran Pembantu Penindakan (BPP Penindakan 2), Aries Ricardo Sinaga pernah meminta kepada terperiksa I Arif Waluyo untuk digantikan posisinya dengan orang lain juga di BPP Penindakan 2.
Namun, kata Albertina, permintaan Aries Ricardo Sinaga tidak dikabulkan oleh Arief Waluyo. Di mana dengan alasan Arief bahwa Aries Sinaga harus menyelesaikan terkait selisih kas yang menjadi tanggungjawabnya tersebut.
"Padahal pergantian bendahara tersebut dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku," kata Albertina.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Bongkar Fakta Hitam Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHPDTT) oleh Inspektorat, ditemukan selisih kas sejumlah Rp253.624.026 atau meningkat dibandingkan dengan selisih kas sejumlah Rp33.437.894 yang ditemukan dalam Laporan Manajemen Semester I Tahun Anggran 2020.
"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas para terperiksa telah melalaikan kewajibannya yaitu membimbing insan KPK yang dipimpinnya," kata Albertina.
"Menghukum para terperiksa dengan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup."
Arif Waluyo dan Juliharto telah melanggar kode etik yang tertuang dalam peraturan dewas Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan Pasal 7 Ayat (1) huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas