Suara.com - Dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan telah melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK, pada Selasa (23/11/2021). Kedua pejabat yang dianggap bersalah itu adalah Kepala Biro Keuangan KPK, Arif Waluyo; dan Plt Kepala Bagian Perbendaharaan, Juliharto.
"Menyatakan terperiksa I Arif Waluyo dan terperiksa II Juliharto bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa mengabaikan kewajiban membimbing insan komisi yang dipimpin dalam melaksanakan tugas dan tidak menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara akuntabel dan tuntas," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam putusannya, Selasa (23/11/2021).
Albertina Ho menjelaskan pelanggaran etik yang dilakukan Arif dan Juliharto. Keduanya secara struktural diketahui membawahi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan. Namun, kata Albertina Ho, Arif dan Juliharto ternyata belum memiliki pembekalan program pembinaan dan bimbingan tugas bagi para bendahara.
Sehingga, pada 9 September 2020 Inspektorat KPK mengeluarkan laporan Manajemen Semester I Tahun Anggaran 2020 yang memuat temuan bahwa terdapat selisih kas sejumlah Rp33.437.894.
Di dalam laporan tersebut juga memuat rekomendasi kepada manajemen KPK agar pengendalian pengelolaan UP (Uang Persediaan) dapat dilaksanakan dengan baik dan revolving uang persediaan tidak terhambat.
"Sehingga uang pajak dan pembayaran LS (langsung), Bendahara tidak lagi digunakan sebagai uang muka atau persekot dan BPP Penindakan dapat menyetorkannya tepat waktu sesuai peraturan," ucap Albertina.
Albertina menyebut sebenarnya Bendahara Pengeluaran Pembantu Penindakan (BPP Penindakan 2), Aries Ricardo Sinaga pernah meminta kepada terperiksa I Arif Waluyo untuk digantikan posisinya dengan orang lain juga di BPP Penindakan 2.
Namun, kata Albertina, permintaan Aries Ricardo Sinaga tidak dikabulkan oleh Arief Waluyo. Di mana dengan alasan Arief bahwa Aries Sinaga harus menyelesaikan terkait selisih kas yang menjadi tanggungjawabnya tersebut.
"Padahal pergantian bendahara tersebut dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku," kata Albertina.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Bongkar Fakta Hitam Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHPDTT) oleh Inspektorat, ditemukan selisih kas sejumlah Rp253.624.026 atau meningkat dibandingkan dengan selisih kas sejumlah Rp33.437.894 yang ditemukan dalam Laporan Manajemen Semester I Tahun Anggran 2020.
"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas para terperiksa telah melalaikan kewajibannya yaitu membimbing insan KPK yang dipimpinnya," kata Albertina.
"Menghukum para terperiksa dengan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup."
Arif Waluyo dan Juliharto telah melanggar kode etik yang tertuang dalam peraturan dewas Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan Pasal 7 Ayat (1) huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Tomb Raider King: Endline Resmi Rilis, Hadir dalam Dua Format
-
PBHI Serahkan Data Baru ke Ombudsman, Soroti Dokumen Kebencanaan Izin Tambang Andesit Kasang
-
'Kami Muak' Menggema di Depan Kejagung, Massa Desak Program MBG Dihentikan
-
Review Love Barista: Sajikan Perjalanan Cinta yang Penuh Pengorbanan Manis
-
Bedah Data Wholesales GAIKINDO Semester Satu 2026: APV Ungguli Ertiga, Ini Mobil Terlaris Suzuki
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Viral Video BYD Tang Terjang Banjir Hingga Komponen Copot Picu Keraguan Keamanan Mobil Listrik
-
Pria Terlempar ke Sungai usai Standing Motor di Jembatan Rantau Kampar
-
Kerusakan Habitat Ancam Jahe Endemik Pulau Jawa, Bagaimana Penelitian DNA Bantu Menyelamatkannya?
-
Sunscreen Orang Dewasa Boleh Dipakai Anak-Anak? Begini Saran Aman dari Dokter