Suara.com - Dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan telah melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK, pada Selasa (23/11/2021). Kedua pejabat yang dianggap bersalah itu adalah Kepala Biro Keuangan KPK, Arif Waluyo; dan Plt Kepala Bagian Perbendaharaan, Juliharto.
"Menyatakan terperiksa I Arif Waluyo dan terperiksa II Juliharto bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa mengabaikan kewajiban membimbing insan komisi yang dipimpin dalam melaksanakan tugas dan tidak menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara akuntabel dan tuntas," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam putusannya, Selasa (23/11/2021).
Albertina Ho menjelaskan pelanggaran etik yang dilakukan Arif dan Juliharto. Keduanya secara struktural diketahui membawahi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan. Namun, kata Albertina Ho, Arif dan Juliharto ternyata belum memiliki pembekalan program pembinaan dan bimbingan tugas bagi para bendahara.
Sehingga, pada 9 September 2020 Inspektorat KPK mengeluarkan laporan Manajemen Semester I Tahun Anggaran 2020 yang memuat temuan bahwa terdapat selisih kas sejumlah Rp33.437.894.
Di dalam laporan tersebut juga memuat rekomendasi kepada manajemen KPK agar pengendalian pengelolaan UP (Uang Persediaan) dapat dilaksanakan dengan baik dan revolving uang persediaan tidak terhambat.
"Sehingga uang pajak dan pembayaran LS (langsung), Bendahara tidak lagi digunakan sebagai uang muka atau persekot dan BPP Penindakan dapat menyetorkannya tepat waktu sesuai peraturan," ucap Albertina.
Albertina menyebut sebenarnya Bendahara Pengeluaran Pembantu Penindakan (BPP Penindakan 2), Aries Ricardo Sinaga pernah meminta kepada terperiksa I Arif Waluyo untuk digantikan posisinya dengan orang lain juga di BPP Penindakan 2.
Namun, kata Albertina, permintaan Aries Ricardo Sinaga tidak dikabulkan oleh Arief Waluyo. Di mana dengan alasan Arief bahwa Aries Sinaga harus menyelesaikan terkait selisih kas yang menjadi tanggungjawabnya tersebut.
"Padahal pergantian bendahara tersebut dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku," kata Albertina.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Bongkar Fakta Hitam Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHPDTT) oleh Inspektorat, ditemukan selisih kas sejumlah Rp253.624.026 atau meningkat dibandingkan dengan selisih kas sejumlah Rp33.437.894 yang ditemukan dalam Laporan Manajemen Semester I Tahun Anggran 2020.
"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas para terperiksa telah melalaikan kewajibannya yaitu membimbing insan KPK yang dipimpinnya," kata Albertina.
"Menghukum para terperiksa dengan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup."
Arif Waluyo dan Juliharto telah melanggar kode etik yang tertuang dalam peraturan dewas Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan Pasal 7 Ayat (1) huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN