Suara.com - Dua pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan telah melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK, pada Selasa (23/11/2021). Kedua pejabat yang dianggap bersalah itu adalah Kepala Biro Keuangan KPK, Arif Waluyo; dan Plt Kepala Bagian Perbendaharaan, Juliharto.
"Menyatakan terperiksa I Arif Waluyo dan terperiksa II Juliharto bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa mengabaikan kewajiban membimbing insan komisi yang dipimpin dalam melaksanakan tugas dan tidak menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara akuntabel dan tuntas," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam putusannya, Selasa (23/11/2021).
Albertina Ho menjelaskan pelanggaran etik yang dilakukan Arif dan Juliharto. Keduanya secara struktural diketahui membawahi Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan. Namun, kata Albertina Ho, Arif dan Juliharto ternyata belum memiliki pembekalan program pembinaan dan bimbingan tugas bagi para bendahara.
Sehingga, pada 9 September 2020 Inspektorat KPK mengeluarkan laporan Manajemen Semester I Tahun Anggaran 2020 yang memuat temuan bahwa terdapat selisih kas sejumlah Rp33.437.894.
Di dalam laporan tersebut juga memuat rekomendasi kepada manajemen KPK agar pengendalian pengelolaan UP (Uang Persediaan) dapat dilaksanakan dengan baik dan revolving uang persediaan tidak terhambat.
"Sehingga uang pajak dan pembayaran LS (langsung), Bendahara tidak lagi digunakan sebagai uang muka atau persekot dan BPP Penindakan dapat menyetorkannya tepat waktu sesuai peraturan," ucap Albertina.
Albertina menyebut sebenarnya Bendahara Pengeluaran Pembantu Penindakan (BPP Penindakan 2), Aries Ricardo Sinaga pernah meminta kepada terperiksa I Arif Waluyo untuk digantikan posisinya dengan orang lain juga di BPP Penindakan 2.
Namun, kata Albertina, permintaan Aries Ricardo Sinaga tidak dikabulkan oleh Arief Waluyo. Di mana dengan alasan Arief bahwa Aries Sinaga harus menyelesaikan terkait selisih kas yang menjadi tanggungjawabnya tersebut.
"Padahal pergantian bendahara tersebut dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku," kata Albertina.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Bongkar Fakta Hitam Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHPDTT) oleh Inspektorat, ditemukan selisih kas sejumlah Rp253.624.026 atau meningkat dibandingkan dengan selisih kas sejumlah Rp33.437.894 yang ditemukan dalam Laporan Manajemen Semester I Tahun Anggran 2020.
"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas para terperiksa telah melalaikan kewajibannya yaitu membimbing insan KPK yang dipimpinnya," kata Albertina.
"Menghukum para terperiksa dengan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup."
Arif Waluyo dan Juliharto telah melanggar kode etik yang tertuang dalam peraturan dewas Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan Pasal 7 Ayat (1) huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak