Suara.com - Satu orang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK), Kepas Penagean Pangaribuan (36) terhadap anggota Polres Metro Jakarta Pusat. Tersangka baru yang telah ditangkap berinisial RM yang merupakan anggota dari LSM TAMPERAK.
“Kemudian pengembangan dari siang ini, ada penambahan status tersangka dengan inisial RM,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana kepada wartawan, Selasa (22/11/2021).
Dalam kasus ini, RM diduga menerima aliran dana Rp 5 juta dari hasil pemerasan.
“Yang bersangkutan ini juga menerima aliran dana hasil pemerasan sejumlah Rp 5 juta,” kata dia.
Saat melakukan pemerasan, RM ikut mendampingi Kepas dan diberi tugas untuk melakukan dokumentasi.
“Melakukan perekaman pada saat kegiatan bertemu dengan korban. Jadi dia mengetahui pemerasannya,” ungkap Wisnu.
Atas kasus ini, RM pun dijerat dengan pasal yang sama dengan Penagean yakni Undang-undang KUHP pasal 369, terkait pemerasan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, Kepas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memeras anggota Polres Metro Jakarta Pusat, yang menjadi satgas kasus pembegalan yang menewaskan karyawati Basarnas. Kepada satgas dia meminta uang senilai Rp 2,5 miliar.
“Awalnya dia minta Rp 2,5 miliar. Turun, turun, turun terakhir minta 250 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi saat konperensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021) kemarin.
Baca Juga: Pakai Topeng Ski, Begini Tampang Bandar Sabu Pelindas Iptu Lukas saat Dibawa ke Jakarta
Pakes melakukan pemerasan dengan memanfaatkan kasus karyawati Basarnas yang tewas dibacok. Dalam kasus itu ada empat orang yang menjadi tersangka. Mereka diketahui positif mengonsumsi narkoba.
Saat proses penyelidikan, keempat tersangka dikirim ke panti rehabilitasi. Hal tersebutlah yang menjadi dasar Penagean untuk melakukan pemerasan, karena dia menilai polisi telah melanggar SOP.
"Ada empat orang yang kami kirim ke panti rehabilitasi yang dianggap yang bersangkutan ini adalah melanggar SOP. Dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," jelas Hengki.
Selain mengancam akan melapor ke sejumlah petinggi negara, Kapes juga mengancam akan memviralkan tudingan pelanggaran SOP anggota Polres Metro Jakarta Pusat ke media sosial.
Berita Terkait
-
Pakai Topeng Ski, Begini Tampang Bandar Sabu Pelindas Iptu Lukas saat Dibawa ke Jakarta
-
Kabur ke Jawa Tengah, Satu Bandar Narkoba Pelindas Iptu Lukas Marbun Akhirnya Tertangkap!
-
Lakukan Pemerasan, Ketua LSM Ancam Kirim Surat ke Presiden-Komisi III DPR RI
-
Modus Kepas Peras Polisi, Ancam Viralkan Kasus hingga Mencak-mencak di Mabes Polri
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok