Suara.com - Jurnalis Berita.news, Muhammad Asrul divonis tiga bulan penjara dalam perkara tindak pidana Undang Undang ITE. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (23/11/2021).
Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet menilai, kasus yang menjerat Asrul merupakan kriminalisasi terhadap jurnalis. Hal itu terlihat dari konstruksi yang dibangun sejak awal berupa dicantumkannya
Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian yang ancamannya di atas lima tahun.
"Kriminalisasi terhadap jurnalis ini terlihat dari bagaimana konstruksi kasus ini dibangun sejak awal dengan dicantumkannya pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian yang ancamannya di atas lima tahun. Dari sini saja sudah terlihat keliru dalam proses pemidanaannya," kata Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto dalam konfrensi pers secara virtual, Selasa sore.
Damar pun membeberkan kekeliruan pemidanaan terhadap Asrul dalam perkara ini. Pertama, jika karya jurnalistik Asrul mengandung ujaran kebencian, maka unsur tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu.
Baca Juga: Divonis Penjara karena Berita Korupsi, Kasus Arsul jadi Preseden Buruk Kebebasan Pers
Damar melanjutkan, jika merujuk pada konstruksi ujaran kebencian, artinya harus berdasar pada diskriminasi ras, suku, agama dan antargolongan. Sedangkan, karya jurnalistik Asrul berisi tentang berita soal dugaan korupsi.
"Kalau ternyata mengangkat soal dugaan korupsi, maka tidak bisa dinyatakan bahwa ada golongan tertentu yang dirugikan. Apakah golongan koruptor yang dirugikan. Ini sebuah penanda bahwa konstruksi kasus ini adalah kriminalisasi," tegas Damar.
Terhadap laporan terhadap Asrul dalam kasus ini, Damar melihat adanya relasi yang tidak seimbang. Sebagaimana diketahui, Farid Karim Judas selaku pelapor mempunyai posisi yang kuat di wilayah Palopo.
"Dia (Farid) menggunakan kekuasaan untuk memenjarakan Asrul," papar Damar.
Damar melanjutkan, kepolisian yang menangani kasus ini seharusnya mengedepankan MoU antara Polri dengan Dewan Pers. Artinya, produk jurnalistik yang bermasalah harus diproses terlebih dahulu melalui sengketa pers.
Baca Juga: Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Penjara UU ITE, Pengacara: Preseden Buruk Kemerdekaan Pers
"Bahwa mekanismenya harus melalui sengketa pers terlebih dahulu, tapi itu dilangkahi," tutur dia.
baca juga
-
AJI Makassar Minta Hakim Putuskan Jurnalis Asrul Tidak Bersalah dan Bebas
-
Nekat Sebar Foto Syur Mantan Pacar di Instagram, Pemuda Denpasar Diganjar 6 Bulan Penjara
-
Dibui karena UU ITE, Dosen USK Aceh Bakal Mengajar dari Dalam Penjara
Komentar
Berita Terkait
-
Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Jalani Sidang Pembacaan Pledoi
-
Hakim Tolak Eksepsi Adam Deni
-
BEM Kampus Agama Islam Se-Indonesia Dukung Polisi Hukum Bahar bin Smith
terkini
-
Gibahin si Ekstrovert: Fakta Tentang Si Aktif dan Full Energi
-
Mulai dari Serai Hingga Lavender, Ini 5 Tanaman yang Dipercaya Ampuh Mengusir Nyamuk
-
Dishub Balikpapan Tertibkan Jukir Liar, 350 Titik Dikeker di Kota Minyak Secara Gantian
-
Piala AFC 2022: Nadeo Argawinata Pastikan Bali United Fokus dan Siap Hadapi Visakha
-
Tak Sembarang Suporter, Nadhom Alfiah Menggema di Tribun Liga Santri Banjarnegara
-
3 Fakta Nasib Tersangka Kasus Promosi Miras Holywings: Peran, Motif, Ancaman Hukuman
-
Berhasil Sulap Nasi Jadi Jajanan Manis, Bisa Dijual Rp1.000 untuk Dapat Cuan
-
Pemuda Asyik Goyang Tengkurap di Trotoar, Aktor Marcell: Dia yang Tiduran, Gue yang Malu
-
Sekprov Sulsel Perkenalkan Program Mandiri Benih ke Menteri Pertanian
-
Fico Fachriza Ceritakan Pengalaman Unik saat Diciduk: Gue Umpetin di Akuarium
-
Ramai Dihujat karena Suara Fals, Reaksi Keisya Levronka Tak Terduga
-
Asnawi Mangkualam Dipuji Pelatih Ansan Greeners, Dapat Harapan Tinggi untuk Cetak Gol
-
Anies Baswedan Harus Tanggungjawab Dampak Sistemik dari Perubahan Nama 22 Jalan
-
Andi Sudirman Lepas Peserta Sulsel Anti Mager Gerakan 10.000 Langkah Per Hari
-
Wabah PMK Jangan Sampai Ganggu Hari Raya Iduladha, Kementan Ungkap SOP Pemotongan Hewan Kurban yang Halal dan Sehat
-
Blak-blakan! El Rumi Jual Barang Ini Semasa SMA, Untung Sampai Rp 1 Juta Per Hari
-
Hilangkan Bosan Selama Dipenjara, Fico Fachriza Ajak Tahanan Lain Melawak
-
ONIC PH Kairi Resmi Gabung Tim Indonesia Ini?
-
Fakta Mengerikan Jasad Bayi yang Ditemukan Membusuk di Rumahnya, Sebelum Tewas Sempat Dibanting Beberapa Kali
-
BlackBerry Pindah Haluan, Kini jadi Perusahaan Keamanan Siber
-
Ditarik Gelombang Tinggi, 3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Batu Gong Konawe
-
Segera Gabung Tim Indonesia, ONIC PH Resmi Lepas Kairi
-
Survei: Setelah Usulkan Anies, Elektabilitas Nasdem Merosot hingga di Bawah Ambang Batas
-
4 Artis Cantik Korea Selatan yang Ternyata Merupakan Juara Kelas
-
El Rumi Pernah Jualan Contekan sampai Untung Rp1 Juta per Hari