Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, mewakili koalisi turut menyesalkan putusan tiga bulan kepada jurnalis Berita.news tersebut. Sebab, putusan tersebut akan menjadi preseden buruk untuk kebebasan pers di Indonesia.
"Kami sangat menyesalkan putusan ini. Karena bagaimanapun keputusan ini akan menjadi preseden buruk kebebesan pers," kata Ade.
Di tengah upaya merevisi Undang-Undang ITE, kata Ade, dalam praktik penegakan hukumnya berkaitan SKB menteri, disebutkan bahwa karya jurnalistik tidak bisa dipidana. Tapi, karya jurnalistik yang ditulis Asrul jusru dipidanakan.
"Tapi praktiknya pengadilan tetap memberikan putusan terhadap karya jurnalistik," sambungnya.
Menurut Ade, jika karya jurnalistik Asrul dipermasalahkan, seharusnya hal itu bisa ditempuh dengan jalur sengketa pers. Menurutnya, kasus yang menjerat Asrul menjadi semacam paradoks bagi jurnalis lain dalam upaya mendapatkan kebebasan pers.
"Tapi pengadilan terus mengadili dan ini sangat paradoks dalam mencari keadilan dari teman-teman jurnalis," beber dia.
Abdul Azis Dumpa selaku perwakilan Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi kecewa dengan putusan tersebut. Menurut dia, karya jurnalistik Asrul harus di proses di Dewan Pers. Di sisi lain, lanjut Abdul, Dewan Pers telah mengeluarkan surat jika karya Asrul adalah produk jurnalistik.
"Kan Maret lalu dewan pers sudah mengeluarkan surat bahwa tulisannya produk jurnalistik," kata Abdul.
Mengutip KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, menurut Majelis Hakim, terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Baca Juga: Divonis Penjara karena Berita Korupsi, Kasus Arsul jadi Preseden Buruk Kebebasan Pers
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari tindak pidana yang dijatuhkan," kata Hasanuddin dalam putusannya di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Palopo.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palopo yang menuntut Asrul dipidana penjara selama 1 tahun. Mendengar putusan majelis hakim, JPU Kejari Palopo Erlysa mengaku masih mempertimbangkan untuk melakukan banding.
"Kami dikasih kesempatan satu minggu, ini masih masa pikir-pikir ya," kata Erlysa.
Untuk diketahui, kasus Jurnalis Asrul berawal saat ia menulis tiga artikel dugaan korupsi di Berita.news yang membawa nama Putra Mahkota Palopo pada tahun 2019 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Ramalan 12 Shio Hari ini 30 Juli 2026: Shio Ayam Paling Hoki, Babi Harus Waspada
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Mengenal 6 Jenis Tekstur Sunscreen dan Fungsinya, Ini Panduan agar Tak Salah Pilih
-
Raksasa Elektronik Jepang Ekspansi ke Sektor Kesehatan
-
Duka di Tambakberas: Gus Rokib Sang Penjaga Api Perjuangan KH Wahab Hasbullah Berpulang
-
Roberto Mancini Umbar Janji Manis, Targetkan Dua Trofi Juara untuk Italia
-
Fasilitas Gas Alam AS Diduga Diserang Drone Iran, Donald Trump: Saatnya Pembalasan!
-
5 Pilihan Warna Lipstik yang Tidak Bikin Pucat untuk Kulit Kuning Langsat
-
Investor Asing Soroti Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Pengganti Gubernur BI Harus Berpengalaman
-
Awet 16 Jam! Ini Cara Pakai Maybelline Superstay Matte Ink biar Flawless