Suara.com - Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi menanggapi sikap Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan yang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada jurnalis Muhammad Asrul. Menurutnya, vonis tersebut menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers.
LBH Pers yang ikut tergabung dalam koalisi ini pun menyayangkan adanya vonis penjara terhadap Asrul yang dijerat UU ITE karena menulis berita soal korupsi.
"Kami sangat menyesalkan putusan ini. Karena bagaimanapun keputusan ini akan menjadi preseden buruk kebebasan pers," kata Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin dalam webinar yang digelar, Selasa (23/11/2021).
Di tengah upaya merevisi Undang-Undang ITE, kata Ade, dalam praktik penegakan hukumnya berkaitan SKB menteri, disebutkan bahwa karya jurnalistik tidak bisa dipidana. Tapi, karya jurnalistik yang ditulis Asrul jusru dipidanakan.
"Tapi praktiknya pengadilan tetap memberikan putusan terhadap karya jurnalistik," sambungnya.
Menurut Ade, jika karya jurnalistik Asrul dipermasalahkan, seharusnya hal itu bisa ditempuh dengan jalur sengketa pers. Menurutnya, kasus yang menjerat Asrul menjadi semacam paradoks bagi jurnalis lain dalam upaya mendapatkan kebebasan pers.
"Tapi pengadilan terus mengadili dan ini sangat paradoks dalam mencari keadilan dari teman-teman jurnalis," beber dia.
Abdul Azis Dumpa selaku perwakilan Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi kecewa dengan putusan tersebut. Menurut dia, karya jurnalistik Asrul harus di proses di Dewan Pers. Di sisi lain, lanjut Abdul, Dewan Pers telah mengeluarkan surat jika karya Asrul adalah produk jurnalistik.
"Kan Maret lalu dewan pers sudah mengeluarkan surat bahwa tulisannya produk jurnalistik," kata Abdul.
Baca Juga: Greenpeace Pertanyakan Polisi Masih Terima Laporan UU ITE ke Pengkritik Jokowi
Mengutip KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, menurut Majelis Hakim, terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari tindak pidana yang dijatuhkan," kata Hasanuddin dalam putusannya di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Palopo, Selasa 23 November 2021.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palopo yang menuntut Asrul dipidana penjara selama 1 tahun. Mendengar putusan majelis hakim, JPU Kejari Palopo Erlysa mengaku masih mempertimbangkan untuk melakukan banding.
"Kita dikasih kesempatan satu minggu, ini masih masa pikir-pikir yah," kata Erlysa.
Untuk diketahui, kasus Jurnalis Asrul berawal saat ia menulis tiga artikel dugaan korupsi di Berita.news yang membawa nama Putra Mahkota Palopo pada tahun 2019 lalu.
Berita Terkait
-
Greenpeace Pertanyakan Polisi Masih Terima Laporan UU ITE ke Pengkritik Jokowi
-
Dituduh Sebar Hoaks Soal Deforestasi, Greenpeace: Artinya Data Pemerintah Bohong?
-
Walhi Heran Polisi Masih Terima Laporan UU ITE ke Greenpeace karena Kritik Jokowi
-
Komnas HAM Dalami Kasus Konsumen Dijerat UU ITE Karena Mengkomplain Klinik Kecantikan
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik
-
'BBM Kalian Mahal!' Riuh Klakson Pengendara di Sudirman Dukung Demo Mahasiswa
-
ICW: Audit BPK Jadi Komoditas Dagang, WTP Cuma Alat Pencitraan Politik
-
MBG Watch Curiga Narasi Selamatkan Aset Motor Listrik Hanya Tutupi Proyek Bermasalah
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite: Efek Domino di Baik Kenaikan BBM yang Mengintai
-
Jupnas Gizi Pertanyakan Kontradiksi Data Program MBG, Padahal Dulu Pamer Capaian
-
Massa Mahasiswa ke Aparat di Thamrin: Bapak Nanti Jaganya di HI Saja, Biarin Kita Jalan Dulu Pak!
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Diikuti Lebih Dari 45.000 Peserta dari 52 Negara
-
Jejak Angelo Pandeli: Pentolan Hells Angels yang Diburu Dunia Ditangkap di Bali
-
DPR Endus Pemborosan Rp1 T di BGN, Desak Audit Investigatif Ribuan Dapur MBG