Suara.com - Jurnalis Berita.news, Muhammad Asrul divonis tiga bulan penjara dalam perkara tindak pidana Undang Undang ITE. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (23/11/2021).
Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet menilai, kasus yang menjerat Asrul merupakan kriminalisasi terhadap jurnalis. Hal itu terlihat dari konstruksi yang dibangun sejak awal berupa dicantumkannya
Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian yang ancamannya di atas lima tahun.
"Kriminalisasi terhadap jurnalis ini terlihat dari bagaimana konstruksi kasus ini dibangun sejak awal dengan dicantumkannya pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian yang ancamannya di atas lima tahun. Dari sini saja sudah terlihat keliru dalam proses pemidanaannya," kata Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto dalam konfrensi pers secara virtual, Selasa sore.
Damar pun membeberkan kekeliruan pemidanaan terhadap Asrul dalam perkara ini. Pertama, jika karya jurnalistik Asrul mengandung ujaran kebencian, maka unsur tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu.
Damar melanjutkan, jika merujuk pada konstruksi ujaran kebencian, artinya harus berdasar pada diskriminasi ras, suku, agama dan antargolongan. Sedangkan, karya jurnalistik Asrul berisi tentang berita soal dugaan korupsi.
"Kalau ternyata mengangkat soal dugaan korupsi, maka tidak bisa dinyatakan bahwa ada golongan tertentu yang dirugikan. Apakah golongan koruptor yang dirugikan. Ini sebuah penanda bahwa konstruksi kasus ini adalah kriminalisasi," tegas Damar.
Terhadap laporan terhadap Asrul dalam kasus ini, Damar melihat adanya relasi yang tidak seimbang. Sebagaimana diketahui, Farid Karim Judas selaku pelapor mempunyai posisi yang kuat di wilayah Palopo.
"Dia (Farid) menggunakan kekuasaan untuk memenjarakan Asrul," papar Damar.
Damar melanjutkan, kepolisian yang menangani kasus ini seharusnya mengedepankan MoU antara Polri dengan Dewan Pers. Artinya, produk jurnalistik yang bermasalah harus diproses terlebih dahulu melalui sengketa pers.
Baca Juga: Divonis Penjara karena Berita Korupsi, Kasus Arsul jadi Preseden Buruk Kebebasan Pers
"Bahwa mekanismenya harus melalui sengketa pers terlebih dahulu, tapi itu dilangkahi," tutur dia.
Tidak sampai situ, menurut catatan SAFEnet, dalam proses pengadilan JPU juga melakukan hal yang sama. Salah satunya mencantumkan tiga pasal Undang-Undang ITE.
"Pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2 ITE, pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946. Tapi semua terbantahkan dan dimasukkan pasal 27 ayat 3," kata Damar.
Dukung Asrul Banding
Damar mendukung agar Asrul mengajukan banding atas vonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo. Menurut dia, putusan tersebut keliru karena tidak berbasis fakta persidangan dan mengabaikan upaya yang dilakukan untuk membuktikan bahwa Asrul tidak layak dipidana.
"Kalau banding kami akan mendukung, dan meminta majelis hakim di pengadilan tinggi Sulawesi Selatan untuk membebaskan Asrul," pungkas Damar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Tanker Gas Amerika Serikat di Mesir Diserang Drone, Meledak Keras
-
Apakah Chemical Sunscreen Cocok untuk Kulit Berminyak? Ini 5 Rekomendasinya yang Terbaik
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Bupati Pemalang Minta Maaf Tapi Bantah Jual Beli Jabatan: Nggak Ada Itu
-
52 Ribu Hektare Mangrove Rusak Tiap Tahun, Kondisinya Kian Mengkhawatirkan
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
2 Kopi Lokal Berbahaya Temuan BPOM, Mengandung Obat Keras dan Pakai Izin Edar Palsu
-
BRIvolution Reignite Jadi Transformasi BRI, Perbesar Kontribusi Danantara terhadap Ekonomi Nasional
-
BRIvolution Reignite Kian Akseleratif, Perkuat Peran Danantara dalam Mendorong Ekonomi Nasional
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional