Suara.com - Aparat kepolisian menangkap seorang remaja berinisial SN (15) di Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut), karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap saudara kandungnya sendiri hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting saat ekspos kasus, di Mapolres Nias, Selasa (23/11/2021) mengatakan, bahwa kasus pencabulan itu terungkap dari laporan orangtua keduanya.
"Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," katanya pula.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah lima kali melakukan pencabulan terhadap korban sejak April hingga Juni 2021.
Adapun motif pencabulan tersebut dilatarbelakangi pelaku terpengaruh tayangan film porno yang ditontonnya
Akibat perbuatan pelaku, korban kini mengandung enam bulan.
"Jadi timbul nafsu pelaku, karena nonton video porno," kata dia lagi.
Iskandar mengimbau masyarakat khususnya para orangtua untuk lebih memperhatikan aktivitas anaknya ketika bermain ponsel.
"Jangan sampai tayangan yang tidak semestinya ditonton oleh anak-anak," katanya pula.
Terhadap pelaku yang masih di bawah umur ini dilakukan pendampingan dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Kabupaten Nias.
"Korban juga mendapat pendampingan dari PKPA Cabang Nias," ujarnya pula.
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1), (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Karena pelaku masih di bawah umur, segera mungkin kami limpahkan ke jaksa," katanya lagi. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Malang Nian Nasib Bocah SD Ini, Tinggal di Panti, Dicabuli, Lalu Dipersekusi
-
Motif Penganiayaan Siswi SD Korban Pencabulan di Kota Malang
-
Hajab, Gegara Nonton Film Porno, Remaja di Sumut Setubuhi Kakak hingga Hamil
-
Terbukti Cabuli Gadis Pelanggar Lalu Lintas, Brigadir Dwi Yandi Kena Pecat
-
Polisi Cabuli ABG Pelanggar Lalu Lintas di Hotel, Brigadir Dwi Yandi Berakhir Dipecat
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm