Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menangkap satu keluarga besar komplotan pelaku pencurian spesialis toko kelontong dan rumah kosong di daerah ini.
Tersangka komplotan keluarga tersebut yakni OF (39), Ls (39), ASR (25) dan DA (19) warga Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap petugas di rumah mereka nyaris tanpa perlawanan pada Jumat (19/11) petang.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy di Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (23/11/2021) mengatakan, mereka ditangkap setelah personel satreskrim mengembangkan terhadap tiga kasus pencurian yang terjadi beruntun di tiga kecamatan.
Meliputi Kecamatan Tugumulyo, Kecamatan Megang Sakti dan di Kecamatan Stl Ulu Terawas yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencurian mereka menyasar sebuah toko kelontong milik warga bernama Suwati (39).
“Mereka satu keluarga ini komplotan pencuri yang meresahkan warga di tiga kecamatan, sasaran mereka toko dan rumah kosong atau pemiliknya lengah saat siang hari,” kata dia.
Menurutnya, tersangka OF yang diketahui sebagai resedivis itu menjadi otak dibalik semua rentetan kasus pencurian tersebut.
Dalam aksinya ia memerintahkan kedua istrinya Ls dan ASR berkeliling menggunakan sepeda motor memantau keadaan di setiap tempat yang dijadikan target untuk dicuri.
Kedua istrinya itu beraksi sambil membawa anak mereka yang masih balita sebagai modus pencurian. Setelah menurut istri kondisi aman dan memungkinkan lantas Okta dan anaknya itu beraksi.
“Setelah merasa target aman, dia (OF) bersama anaknya mengeksekusi target dan masuk dengan merusak pintu dan mencuri barang dari tabung gas, laptop dan barang elektronik lainya,” ujarnya.
Baca Juga: Berlagak Mengusir Mahluk Halus, Pengasuh Ponpes di Musi Rawas Cabuli 15 Santri
Kasat Reskrim Polres Mura AKP Dedi mengatakan, barang-barang hasil curian tersebut bakal dijual untuk digunakan para tersangka dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Namun atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Berlagak Mengusir Mahluk Halus, Pengasuh Ponpes di Musi Rawas Cabuli 15 Santri
-
Bobol Warung Manisan, Pria dan 2 Istrinya Ditangkap Polisi Musi Rawas
-
Heboh Bayi Ditemukan di Pohon Kelengkeng, Sengaja Dibuang Karena Hal Ini
-
Tega Buang Anak Kandung Baru Lahir, Polisi Bekuk Pasangan Muda di Musi Rawas
-
111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Dicuri, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan 'Orang Dalam'
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan