Suara.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai terbitnya Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau PPKS di lingkungan perguruan tinggi bisa menjadi pelecut untuk mendorong DPR dan Pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual/RUU TPKS.
Bivitri mengatakan sejak lahirnya Permendikbud PPKS, mulai banyak kalangan akademisi yang menjadi korban kekerasan seksual berani bersuara karena ada dasar hukum yang jelas.
"UU TKPS ini yang sebenarnya dari dulu lama sekali kita dorong sama-sama. Tapi ini pun masih mau ditahan, padahal kekerasan seksual itu tidak hanya terjadi di kampus, di sekolah, di rumah-rumah," kata Bivitri dalam diskusi virtual, Rabu (24/11/2021).
Sementara, nasib RUU TPKS yang sudah diusulkan sejak 8 tahun lalu itu masih terlunta-lunta, ia masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 sebagai usul inisiatif Baleg DPR RI dan parlemen berkomitmen menyelesaikan pembahasan aturan tersebut pada Masa Sidang I Tahun Persidangan 2021-2022.
"Nah di DPR ini belum selesai juga, harusnya tanggal 16 Desember itu adalah paripurna terakhir tahun ini. Harusnya 16 Desember RUU ini diketok sebagai RUU usul inisiatif DPR, namun ternyata jelang 16 Desember ini kayaknya bakal tertahan lagi karena ada upaya dari sebagian fraksi dan individu di DPR yang mencoba menghilangkan kata 'persetujuan' seperti di Permendikbud," tuturnya.
Padahal, menurut Wakil Ketua Sekolah Hukum Jentera ini, perdebatan mengenai kata "persetujuan" atau consent ini sudah diatur dalam UU lain tentang perzinahan, serta norma-norma yang berkembang di masyarakat.
"Nah ini justru yang sedang diotak-atik, kami ingin mengingatkan bahwa kita butuh UU ini dan nyatanya sekarang UU ini mau dihambat lagi oleh sebagian pihak," pungkas Bivitri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba