Suara.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai terbitnya Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau PPKS di lingkungan perguruan tinggi bisa menjadi pelecut untuk mendorong DPR dan Pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual/RUU TPKS.
Bivitri mengatakan sejak lahirnya Permendikbud PPKS, mulai banyak kalangan akademisi yang menjadi korban kekerasan seksual berani bersuara karena ada dasar hukum yang jelas.
"UU TKPS ini yang sebenarnya dari dulu lama sekali kita dorong sama-sama. Tapi ini pun masih mau ditahan, padahal kekerasan seksual itu tidak hanya terjadi di kampus, di sekolah, di rumah-rumah," kata Bivitri dalam diskusi virtual, Rabu (24/11/2021).
Sementara, nasib RUU TPKS yang sudah diusulkan sejak 8 tahun lalu itu masih terlunta-lunta, ia masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 sebagai usul inisiatif Baleg DPR RI dan parlemen berkomitmen menyelesaikan pembahasan aturan tersebut pada Masa Sidang I Tahun Persidangan 2021-2022.
"Nah di DPR ini belum selesai juga, harusnya tanggal 16 Desember itu adalah paripurna terakhir tahun ini. Harusnya 16 Desember RUU ini diketok sebagai RUU usul inisiatif DPR, namun ternyata jelang 16 Desember ini kayaknya bakal tertahan lagi karena ada upaya dari sebagian fraksi dan individu di DPR yang mencoba menghilangkan kata 'persetujuan' seperti di Permendikbud," tuturnya.
Padahal, menurut Wakil Ketua Sekolah Hukum Jentera ini, perdebatan mengenai kata "persetujuan" atau consent ini sudah diatur dalam UU lain tentang perzinahan, serta norma-norma yang berkembang di masyarakat.
"Nah ini justru yang sedang diotak-atik, kami ingin mengingatkan bahwa kita butuh UU ini dan nyatanya sekarang UU ini mau dihambat lagi oleh sebagian pihak," pungkas Bivitri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka