Suara.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai terbitnya Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau PPKS di lingkungan perguruan tinggi bisa menjadi pelecut untuk mendorong DPR dan Pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual/RUU TPKS.
Bivitri mengatakan sejak lahirnya Permendikbud PPKS, mulai banyak kalangan akademisi yang menjadi korban kekerasan seksual berani bersuara karena ada dasar hukum yang jelas.
"UU TKPS ini yang sebenarnya dari dulu lama sekali kita dorong sama-sama. Tapi ini pun masih mau ditahan, padahal kekerasan seksual itu tidak hanya terjadi di kampus, di sekolah, di rumah-rumah," kata Bivitri dalam diskusi virtual, Rabu (24/11/2021).
Sementara, nasib RUU TPKS yang sudah diusulkan sejak 8 tahun lalu itu masih terlunta-lunta, ia masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 sebagai usul inisiatif Baleg DPR RI dan parlemen berkomitmen menyelesaikan pembahasan aturan tersebut pada Masa Sidang I Tahun Persidangan 2021-2022.
"Nah di DPR ini belum selesai juga, harusnya tanggal 16 Desember itu adalah paripurna terakhir tahun ini. Harusnya 16 Desember RUU ini diketok sebagai RUU usul inisiatif DPR, namun ternyata jelang 16 Desember ini kayaknya bakal tertahan lagi karena ada upaya dari sebagian fraksi dan individu di DPR yang mencoba menghilangkan kata 'persetujuan' seperti di Permendikbud," tuturnya.
Padahal, menurut Wakil Ketua Sekolah Hukum Jentera ini, perdebatan mengenai kata "persetujuan" atau consent ini sudah diatur dalam UU lain tentang perzinahan, serta norma-norma yang berkembang di masyarakat.
"Nah ini justru yang sedang diotak-atik, kami ingin mengingatkan bahwa kita butuh UU ini dan nyatanya sekarang UU ini mau dihambat lagi oleh sebagian pihak," pungkas Bivitri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Layanan Merek Indonesia: Durasi Tersingkat dengan Biaya Paling Terjangkau
-
Rapat Bersama DPR, PPATK: Transaksi Judi Online di Indonesia Berhasil Ditekan Selama 2025
-
PPATK Kebanjiran Laporan: Ada 21 Ribu Transaksi Keuangan Per Jam Selama Hari Kerja
-
Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga
-
Rocky Gerung Sindir Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kritis: Tanda Pemerintah Sedang Cemas?
-
Pompa Saja Tak Cukup! Pramono Kaji Pembangunan 'Jalan Melayang' untuk Atasi Banjir Daan Mogot
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Tetap Pertahankan Ambang Batas Parlemen
-
Lawan Banjir Daan Mogot, Pramono Anung Siapkan Pompa Stasioner Berkapasitas 7 Kali Lipat
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri