Suara.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai terbitnya Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau PPKS di lingkungan perguruan tinggi bisa menjadi pelecut untuk mendorong DPR dan Pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual/RUU TPKS.
Bivitri mengatakan sejak lahirnya Permendikbud PPKS, mulai banyak kalangan akademisi yang menjadi korban kekerasan seksual berani bersuara karena ada dasar hukum yang jelas.
"UU TKPS ini yang sebenarnya dari dulu lama sekali kita dorong sama-sama. Tapi ini pun masih mau ditahan, padahal kekerasan seksual itu tidak hanya terjadi di kampus, di sekolah, di rumah-rumah," kata Bivitri dalam diskusi virtual, Rabu (24/11/2021).
Sementara, nasib RUU TPKS yang sudah diusulkan sejak 8 tahun lalu itu masih terlunta-lunta, ia masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 sebagai usul inisiatif Baleg DPR RI dan parlemen berkomitmen menyelesaikan pembahasan aturan tersebut pada Masa Sidang I Tahun Persidangan 2021-2022.
"Nah di DPR ini belum selesai juga, harusnya tanggal 16 Desember itu adalah paripurna terakhir tahun ini. Harusnya 16 Desember RUU ini diketok sebagai RUU usul inisiatif DPR, namun ternyata jelang 16 Desember ini kayaknya bakal tertahan lagi karena ada upaya dari sebagian fraksi dan individu di DPR yang mencoba menghilangkan kata 'persetujuan' seperti di Permendikbud," tuturnya.
Padahal, menurut Wakil Ketua Sekolah Hukum Jentera ini, perdebatan mengenai kata "persetujuan" atau consent ini sudah diatur dalam UU lain tentang perzinahan, serta norma-norma yang berkembang di masyarakat.
"Nah ini justru yang sedang diotak-atik, kami ingin mengingatkan bahwa kita butuh UU ini dan nyatanya sekarang UU ini mau dihambat lagi oleh sebagian pihak," pungkas Bivitri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud
-
Total 3 WNI Jadi Korban Serangan Bom Drone Houthi Yaman di Selat Bab Al Mandeb
-
ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi