Suara.com - Baru-baru ini, mengumbar data diri di Instagram Stories tengah menjadi tren. Namun, challenge tersebut dikhawatirkan bisa dijadikan modus penipuan oleh sejumlah orang. Sebenarnya apa pengertian data diri? Untuk lebih jelasnya, simak ulasannya berikut ini.
Pembahasan tentang bahayanya berbagi data diri di media sosial tengah menjadi perbincangan hangat warganet. Pasalnya, hal tersebut dapat memicu modus penipuan.
Viralnya pembahasan tersebut bermula dari challenge tren Add Yours di Instagram Stories untuk mengumbar data diri seperti nama panggilan, nama ibu kandung, tanda tangan dan sebagainya. Namun, warganet mulai menyadari bahwa challenge tersebut bisa mengarah pada metode manipulasi social enggineering.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud data diri? Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini pengertian data diri yang perlu diketahui.
Pengertian Data Diri
Melansir dari akun Twitter Universitas Sebelas Maret @UNSfess_ pada Selasa (23/11/2021), Data diri merupakan semua informasi atau data yang bisa digunakan untuk mengidentifikasi diri kita.
Sedangkan dalam RUU (Rancangan Undang-undang) Perlindungan Data Pribadi (PDP), data diri atau data pribadi merupakan setiap data seseorang yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi baik tersendiri atau terkombinasi dengan informasi yang lainnya secara langsung atau tidak langsung lewat sistem elektronik dan/atau non elektronik.
Menurut RUU PDP, data diri terbagi menjadi dua macam, yakni (1). data diri yang bersifat umum dan (2) data diri yang bersifat spesifik.
Adapun data diri yang bersifat umum yaitu nama lengkap, agama, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan atau data diri yang dikombinasi guna mengidentifikasi seseorang.
Baca Juga: Instagram Akan Hapus Data Pribadi yang Disebar di Add Yours
Sementara data diri yang bersifat spesifik yaitu data dan informasi kesehatan, data genetika, data biometrik, serta kehidupan/orientasi seksual.
Selain itu, data anak, pandangan politik, data catatan kejahatan, data keuangan pribadi, dan data lainnya yang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Agar ada gambaran apa itu diri diri, simak berikut ini contoh data diri atau data pribadi yang penting untuk diketahui.
- Nama: Nama lengkap, nama semasa kec, nama ibu, alias
- Nomor identitas pribadi: NIK, NPWP, SIM, nomor paspor, plat nomor kendaraan, nomor kartu anggota rumah sakit, rekening bank, nomor kartu kredit
- Alamat pribadi: alamat rumah, alamat email
- Nomor kontak personal: ponsel pribadi, telepon rumah
- Karakteristik personal: gambar fotografik (utamanya atas wajah atau bagian lain yang menunjukan karakteristik yang dapat dikaitkan pada seseorang), sidik jari, tulisan tangan
- Data biometrik: scan retina, tanda suara (voice signature), sidik jari, geometri wajah
- Informasi atas properti pribadi: nomor kendaraan, akta tanah dan bangunan
- Informasi aset teknologi: alamat internet Protocol (IP address) atau alamat Media Access Control (MAC address) yang secara konsisten terhubung pada satu individu tertentu
- Lainnya: tanggal dan tempat lahir, nomor telepon bisnis, alamaat email atau surat menyurat untuk keperluan bisnis, ras, agama, indikator, geografis, dan informasi terkait pekerjaan, kesehatan, edukasi, atau finansial
Nah, demikian informasi mengenai pengertian data diri yang penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar