Suara.com - Anggota Aliansi Jurnalis Independen Malang, Dyah Ayu Pitaloka mengungkapkan bahwa pekerjaan jurnalis juga sering kali menjadi korban tindak kekerasan seksual saat bekerja.
Dyah menceritakan, beberapa kali para jurnalis khususnya jurnalis perempuan menjadi korban saat meliput di lapangan dari orang umum, bahkan di dalam kantor dari rekan kerja sendiri.
"Di lapangan kami juga sering menjadi korban kekerasan, misalnya kalau liputan bencana, di pasar, di demonstrasi, itu kita sering kita sering mendengarkan catcalling, ujaran yang seksis yang merendahkan kami, kami tidak nyaman," kata Dyah dalam diskusi virtual, Rabu (24/11/2021).
"Di ruang redaksi kami juga mendapatkan kekerasan seksual dari atasan-atasan kami," sambungnya.
Dyah menyebut posisi mereka pun sulit untuk membalas ketika mendapatkan pelecehan seksual karena nantinya dianggap terlalu sensitif.
"Dari rekan se-profesi juga pernah, karena dianggapnya itu lelucon saja, kalau marah dianggap baperan, terlalu sensitif, jadi susah bagi kami untuk merespons harus bertindak seperti apa," ucapnya.
Selain itu, narasumber juga terkadang menjadi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap jurnalis.
Sayangnya, kondisi ini semakin diperparah dengan tidak adanya dasar hukum yang melindungi korban, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sangat mendesak untuk disahkan oleh DPR dan pemerintah.
"Jadi kebutuhan untuk pencegahan dan pencegahan KS melalui RUU TPKS ini sangat penting dan diprioritaskan, ini juga yang menyebabkan wartawan perempuan semakin sedikit," tutup Dyah.
Baca Juga: Permendikbud PPKS Harus Jadi Pelecut DPR Segera Sahkan RUU TPKS
Sementara, nasib RUU TPKS yang sudah diusulkan sejak 8 tahun lalu itu masih terlunta-lunta, ia masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 sebagai usul inisiatif Baleg DPR RI dan parlemen berkomitmen menyelesaikan pembahasan aturan tersebut pada Masa Sidang I Tahun Persidangan 2021-2022.
Berita Terkait
-
Permendikbud PPKS Harus Jadi Pelecut DPR Segera Sahkan RUU TPKS
-
Mensos Risma Minta Bareskrim Polri Mengawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Malang
-
Masih Lobi Kanan-Kiri, Pengambilan Keputusan Draf RUU TPKS Bisa Tak Sesuai Rencana
-
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Anak di Malang
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Ketua Satgas Tito Karnavian Pastikan Huntara Pengungsi di Pidie Jaya Layak Huni
-
Tinjau Pidie Jaya, Ketua Satgas Tito Karnavian Serahkan Bantuan untuk Warga
-
Kasatgas Tito Karnavian Dorong Percepatan Renovasi Sekolah Terdampak Banjir di Pidie Jaya
-
Waspada! BMKG Prediksi Jabodetabek Dikepung Hujan Petir Hingga Siang Nanti
-
Aturan Lama Telah Usang, Wamen HAM Tegaskan Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan Hak Asasi
-
Pagi Ini Jakarta Dikepung Genangan Lagi, Layanan Mikrotrans Ambyar dan Lalu Lintas Cawang Lumpuh
-
BGN Luncurkan Mak Comblang Project, Petani Disambungkan Langsung ke Dapur MBG
-
Mekanisme dan Jadwal TKA 2026 untuk Syarat Jalur Prestasi SPMB 2026/2027
-
Intip Oleh-oleh Prabowo dari Kunjungan di London: Ada Capaian Investasi hinga Pendidikan?
-
Suara dari Swiss: Harapan Besar Diaspora di Balik Kehadiran Prabowo di Forum Davos