Suara.com - Kubu Moeldoko Cs menilai bahwa dalam pengumuman putusan PTUN Jakarta terhadap gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait kisruh Partai Demokrat terdapat sejumlah ganjil.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Arsa mengatakan, pihaknya ogah ambil pusing terkait adanya tuduhan tersebut. Ia menilai semua yang disampaikan kubu Moeldoko merupakan pembodohan.
"Saya rasa enggak usah saya tanggapi, memang semua yang dinyatakan mereka itu kan selama ini pembodohan kepada publik," kata Teuku di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Menurutnya, tudingan soal adanya hak ganjil apalagi DPP Demokrat sudah mengetahui lebih dulu putusan, merupakan bentuk pelarian saja.
"Ini pembodohan kepada publik hanya mencoba lari dari kenyataan dan kami tidak perlu menanggapi hal tersebut," tuturnya.
Tudingan Kubu Moeldoko
Sebelumnya, Demokrat kubu Moeldoko mengklaim menemukan keganjilan dalam rangkaian pengumuman putusan PTUN Jakarta yang tidak menerima gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait pengesahan KLB Deli Serdang.
"Kami mencatat ada keganjilan yang terjadi terkait pengumuman perkara gugatan ini. Setidaknya, keganjilan itu ada dua hal," kata Jubir Demokrat kubu Moeldoko, M Rahmad dalam konferensi pers, Rabu (24/11/2021).
Keganjilan yang pertama menurut Rahmad yakni soal PTUN tidak berhak mengadili perkara karena dipandang oleh Majelis Hakim sebagai perkara internal partai. Menurutnya, hal tersebut menjadi ganjil lantaran pokok gugatan perkara adalah terkait SK Kenkumham yang terkait erat dengan administrasi negara, dan hal itu dianggap bukan urusan internal partai.
Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Ungkap Sejumlah Keganjilan Terkait Putusan PTUN Jakarta
Kemudian keganjilan yang kedua, Rahmad menyampaikan, soal pengumuman hasil persidangan disebutnya lebih dulu disampaikan kubu AHY kepada publik, jauh sebelum hasil tersebut diumumkan PTUN Jakarta kepada tim kuasa hukum Partai Demokrat KLB Deli Serdang.
"Kami mendapat laporan dari tim kuasa hukum, bahwa Kubu AHY pada sekitar jam 10:00 WIB pagi telah mengedarkan press release tentang pengumuman hasil gugatan tersebut kepada media dan masyarakat, yang menurut press release itu, mereka memperoleh informasi dari laman website resmi Mahkamah Agung (MA)," ungkapnya.
Rahmad mengklaim, pihak kuasa hukum kubu Moeldoko sudah melakukan pengecekan mulai dari pukul 10.00 hingga pukul 15.00 WIB putusan belum diumumkan. Menurutnya, tim kuasa hukum baru melihat dan mengetahui putusan tersebut pukul 15.20 WIB.
"Walaupun kami melihat ada keganjilan yang tidak pada tempatnya terkait pengumuman tersebut, dan meskipun Tim kuasa hukum kami belum menerima Salinan putusan tersebut sampai saat ini, Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta," tuturnya.
Lebih lanjut, Rahmad mengatakan, dengan adanya putusan ini Moeldoko sebagai warga negara yang baik, sebagai tokoh nasional yang taat azas, sebagai ketua umum partai yang mengedepankan penegakkan hukum, akan terus menjunjung tinggi supremasi hukum dalam koridor demokratisasi.
"Oleh sebab itu, mari kita tunggu langkah-langkah strategis dan taktis berikutnya yang akan diambil oleh Partai Demokrat KLB Deli Serdang," tandasnya.
Berita Terkait
-
Demokrat Kubu Moeldoko Ungkap Sejumlah Keganjilan Terkait Putusan PTUN Jakarta
-
Gugatan Partai Demokrat Versi KLB Ditolak PTUN, AHY Masih Menjadi Ketua Umum yang Sah
-
Politisi Partai Demokrat Sentil Menohok Erick Thohir Usai Gaduh Toilet SPBU Berbayar
-
Pernyataan Luhut soal TKA China Disorot, Politisi Demokrat: Giliran Salah Ngajak-Ngajak
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf