Suara.com - Kubu Moeldoko Cs menilai bahwa dalam pengumuman putusan PTUN Jakarta terhadap gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait kisruh Partai Demokrat terdapat sejumlah ganjil.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Arsa mengatakan, pihaknya ogah ambil pusing terkait adanya tuduhan tersebut. Ia menilai semua yang disampaikan kubu Moeldoko merupakan pembodohan.
"Saya rasa enggak usah saya tanggapi, memang semua yang dinyatakan mereka itu kan selama ini pembodohan kepada publik," kata Teuku di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Menurutnya, tudingan soal adanya hak ganjil apalagi DPP Demokrat sudah mengetahui lebih dulu putusan, merupakan bentuk pelarian saja.
"Ini pembodohan kepada publik hanya mencoba lari dari kenyataan dan kami tidak perlu menanggapi hal tersebut," tuturnya.
Tudingan Kubu Moeldoko
Sebelumnya, Demokrat kubu Moeldoko mengklaim menemukan keganjilan dalam rangkaian pengumuman putusan PTUN Jakarta yang tidak menerima gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait pengesahan KLB Deli Serdang.
"Kami mencatat ada keganjilan yang terjadi terkait pengumuman perkara gugatan ini. Setidaknya, keganjilan itu ada dua hal," kata Jubir Demokrat kubu Moeldoko, M Rahmad dalam konferensi pers, Rabu (24/11/2021).
Keganjilan yang pertama menurut Rahmad yakni soal PTUN tidak berhak mengadili perkara karena dipandang oleh Majelis Hakim sebagai perkara internal partai. Menurutnya, hal tersebut menjadi ganjil lantaran pokok gugatan perkara adalah terkait SK Kenkumham yang terkait erat dengan administrasi negara, dan hal itu dianggap bukan urusan internal partai.
Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Ungkap Sejumlah Keganjilan Terkait Putusan PTUN Jakarta
Kemudian keganjilan yang kedua, Rahmad menyampaikan, soal pengumuman hasil persidangan disebutnya lebih dulu disampaikan kubu AHY kepada publik, jauh sebelum hasil tersebut diumumkan PTUN Jakarta kepada tim kuasa hukum Partai Demokrat KLB Deli Serdang.
"Kami mendapat laporan dari tim kuasa hukum, bahwa Kubu AHY pada sekitar jam 10:00 WIB pagi telah mengedarkan press release tentang pengumuman hasil gugatan tersebut kepada media dan masyarakat, yang menurut press release itu, mereka memperoleh informasi dari laman website resmi Mahkamah Agung (MA)," ungkapnya.
Rahmad mengklaim, pihak kuasa hukum kubu Moeldoko sudah melakukan pengecekan mulai dari pukul 10.00 hingga pukul 15.00 WIB putusan belum diumumkan. Menurutnya, tim kuasa hukum baru melihat dan mengetahui putusan tersebut pukul 15.20 WIB.
"Walaupun kami melihat ada keganjilan yang tidak pada tempatnya terkait pengumuman tersebut, dan meskipun Tim kuasa hukum kami belum menerima Salinan putusan tersebut sampai saat ini, Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta," tuturnya.
Lebih lanjut, Rahmad mengatakan, dengan adanya putusan ini Moeldoko sebagai warga negara yang baik, sebagai tokoh nasional yang taat azas, sebagai ketua umum partai yang mengedepankan penegakkan hukum, akan terus menjunjung tinggi supremasi hukum dalam koridor demokratisasi.
"Oleh sebab itu, mari kita tunggu langkah-langkah strategis dan taktis berikutnya yang akan diambil oleh Partai Demokrat KLB Deli Serdang," tandasnya.
Berita Terkait
-
Demokrat Kubu Moeldoko Ungkap Sejumlah Keganjilan Terkait Putusan PTUN Jakarta
-
Gugatan Partai Demokrat Versi KLB Ditolak PTUN, AHY Masih Menjadi Ketua Umum yang Sah
-
Politisi Partai Demokrat Sentil Menohok Erick Thohir Usai Gaduh Toilet SPBU Berbayar
-
Pernyataan Luhut soal TKA China Disorot, Politisi Demokrat: Giliran Salah Ngajak-Ngajak
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden