Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 LBH se-Indonesia menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa tegas menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) batal dalam sidang uji formil UU 11/2020 tentang Ciptaker yang digelar pada Kamis (25/11/2021). Meski menyatakan UU Ciptaker bertentangan dengan UUD, MK tetap saja tidak bisa bersikap tegas.
"Seharusnya MK membuat putusan dengan menyatakan 'batal' saja, sehingga tidak membuat bingung dan menoleransi pelanggaran," kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Isnur melihat menimbulkan ketidakpastian hukum. Bahkan 4 dari 9 hakim menyatakan dissenting dalam arti berpendapat UU Ciptaker sesuai dengan konstitusi.
Selain itu, Isnur juga melihat kalau putusan MK tersebut merupakan putusan kompromi di mana hanya mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian. Kalau menurut kacamata Isnur, sikap dari MK tersebut seolah menjawab ketidakpercayaan dari masyarakat.
"Putusan MK ini seolah menegaskan kekhawatiran masyarakat sipil terhadap MK yang tunduk pada eksekutif menjadi terbukti."
Sidang Putusan JR UU Ciptaker di MK
Sebelumnya, MK memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu menjadi putusan MK dalam judical review alias uji materi yang diajukan oleh serikat buruh.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaga negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran negara RI Nomor 6573) bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, siang tadi.
Kendati demikian, diputuskan Undangan Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.
Baca Juga: Sudah Ada Putusan MK, YLBHI Desak Pemerintah Hentikan Penggunaan UU Ciptaker
"Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tentang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujar Anwar.
Namun jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional.
"Apabila dalam tengat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran Negara RI Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar.
Berita Terkait
-
MK Perintahkan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Pemohon Sujud Syukur hingga Potong Rambut
-
MK Perintahkan DPR Perbaiki UU Ciptaker, Kebijakan yang Rugikan Buruh Harus Ditangguhkan
-
MK Kabulkan Permintaan Buruh, Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Masih Berlaku
-
Tak Sesuai UUD, Pemerintah Janji Segera Tindak Lanjuti Keputusan MK Terkait UU Cipta Kerja
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK