Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mau menanggapi lebih jauh soal rencana Reuni Akbar 212 di Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jakarta Pusat. Ia menyebut hal ini masih dalam pembahasan.
Anies mengatakan hal itu usai rapat bersama dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji di Balai Kota DKI Jakarta soal penanganan COVID-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Nantinya, pada masa libur Nataru tersebut akan diberlakukan kembali aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
"Itu (reuni 212) lagi pembahasan juga," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Karena masih dalam pembahasan, Anies enggan bicara panjang lebar soal acara tahunan yang biasanya digelar di Monas sebelum pandemi COVID-19 ini.
Sebelumnya, izin acara reuni Kelompok Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu akan diumumkan Polda Metro Jaya, hari ini Kamis (25/11/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulfan mengatakan, pihaknya berencana mengumumkan apakah permintaan izin terkait Reuni 212 itu dikabulkan atau tidak pada hari ini.
"Nanti untuk 212 besok, ya," kata Kombes Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (24/11/2021).
Perwira menengah Polri itu menegaskan, Polda Metro Jaya bakal menjelaskan secara detail keputusan soal izin Reuni 212 tersebut.
Baca Juga: Reuni 212 akan Kembali Digelar, Apakah Masih Punya Kekuatan Politik?
"Saya sampaikan besok," tegasnya.
Reuni 212 yang dipimpin Novel Bamukmin ini akan digelar di dekat Monumen Nasional pada 2 Desember 2021 mendatang.
Novel selaku Wasekjen PA 212 diketahui sudah melayangkan permintaan izin ke Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta.
"Iya (perizinan masih berproses di Polda Metro Jaya)," ujar Novel.
Pihaknya pun telah mematangkan persiapan dan diperkirakan bakal ada jutaan orang yang hadir.
Novel menjelaskan kegiatan Reuni Akbar 212 akan digelar di dekat Monas. Lokasi tepatnya berada di sekitar Patung Arjuna Wijaya.
"Benar rencananya seperti itu, antara Monas dan sekitarnya," kata Novel.
Berita Terkait
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Taring Kekuasaan di Pom Bensin: Kala Pegawai SPBU yang Dihajar Karena Menegakkan Aturan
-
Pria Ngaku Polisi Aniaya Tiga Pegawai SPBU Cipinang, Reskrim dan Propam Polda Metro Turun Tangan
-
Pakai Pelat Diplomatik Palsu Kedubes Rusia, Avanza Veloz Terjaring di Tol Dalam Kota
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran