Suara.com - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan bahwa komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah Indonesia dalam memastikan pemajuan dan perlindungan hak perempuan Indonesia jelas.
Hal ini dikatakan Jaleswari dalam rangka peringatan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.
"Tidak boleh ada diskriminasi, tidak boleh ada kekerasan terhadap perempuan di mana pun. Ini merupakan momentum yang sangat tepat bagi kita bersama-sama menyuarakan kampanye positif melawan kekerasan terhadap perempuan," ujar Jaleswari, Kamis (25/11/2021).
Jaleswari menuturkan hak-hak perempuan adalah bagian integral dari prinsip hak asasi manusia yang termaktub pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Namun demikian, kata Jaleswari, dalam praktiknya perempuan masih menjadi target dari kekerasan yang khas berbasis gender dan relasi kuasa yang timpang. Sehingga PBB perlu memberi perhatian khusus kepada perempuan.
Salah satunya adalah penetapan Peringatan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada tanggal 25 November.
Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sepanjang Tahun 2020 hingga bulan Juni Tahun 2021 tercatat sebanyak 301.878 kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan. Ini menunjukan bahwa kekerasan terhadap perempuan harus segera ditangani.
Memang, kata Jaleswari, dari sisi regulasi, Indonesia sudah mempunyai beberapa instrumen hukum yang menekankan pada upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan.
Namun, menurut Jaleswari, regulasi yang ada saat ini masih bersifat parsial dan belum komprehensif. Karenanya, diperlukan adanya pembaruan dan terobosan dalam penguatan instrumen hukum tersebut.
Baca Juga: Terima Perwakilan Buruh Pendemo, KSP Dengarkan Aduan Soal Konflik Tanah Adat
"Untuk dapat memaksimalkan perlindungan terhadap perempuan, diperlukan adanya pembaharuan dan penguatan pada instrumen hukum yang ada saat ini, yang melindungi perempuan dan anak," kata Jaleswari.
Jaleswari mengungkapkan salah satu upaya pemerintah melakukan terobosan tersebut adalah dengan mendukung DPR dalam proses pembentukan RUU TPKS.
"Keberadaan UU TPKS menjadi salah satu terobosan penting untuk dapat memberikan sanksi hukum bagi kekerasan seksual yang semakin beragam bentuk, masuk dalam berbagai ruang kehidupan, dan eskalasinya. Untuk itu, saat ini Pemerintah bersama dengan DPR sedang menggodok pengesahan RUU TPKS," jelasnya.
Jaleswari juga berharap kedepannya baik Pemerintah, maupun pun non pemerintah dapat berjuang bersama dan bersinergi mendukung, memastikan pemajuan dan perlindungan hak perempuan Indonesia.
"Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai pihak untuk bergerak secara serentak, baik pemerintah pusat maupun daerah, akademisi, praktisi, NGO, media maupun masyarakat secara umum," tutur Jaleswari.
Jaleswari menyebut momentum peringatan hari Anti kekerasan terhadap perempuan kali ini dijadikan pintu masuk untuk menerbitkan regulasi yang melindungi perempuan dan anak Indonesia.
Berita Terkait
-
Sebut Putusan PTUN jadi Wake Up Call, AHY: Jangan Ada Lagi Niat Ambil Alih Partai!
-
Marak Praktik Kawin Kontrak, Puan Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Perempuan
-
Sambangi Moeldoko, KOMPAK Serahkan Mural Dukungan Revisi PP 109 Tahun 2012
-
Tanggapi Komentar KSP Moeldoko, Aksi Kamisan Kota Semarang: Rakyat Sudah Kesal
-
Moeldoko Ditolak Dialog Peserta Aksi Kamisan Semarang, Begini Kata KSP
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
Terkini
-
Polisi Tangkap 9 Pelaku Penyekapan Sadis Modus COD Mobil! Koordinatornya Wanita 52 Tahun
-
Truk Boks Hilang Kendali di Daan Mogot, Satu Lansia Tewas dan Satu Lainnya Luka
-
Dituding Hina Kiai dan Pesantren di Program Xpose, Siapa Dalang di Balik Trans7 yang Dipolisikan?
-
Siswi SD di Cilincing Jakut Tewas usai Dirudapaksa ABG, Ibu Korban Mendadak Meninggal
-
Geger Sahroni Pindah ke PSI, Petinggi Mendadak Ramai Membantah: Saya Pastikan Tidak!
-
Bela Kepsek SMA 1 Cimarga yang Tampar Murid, Dedi Mulyadi: Jangan Kriminalisasi Guru Sekolah
-
Rismon Sianipar: Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Penyetaraan Cacat Hukum, Ini Bukti Fatalnya
-
Usut Korupsi LNG Pertamina, KPK Periksa Eks Sekretaris Perusahaan Tajudin Noor
-
Eks Komisioner KPK: Tak Ada Keraguan Dugaan Ijazah Jokowi Palsu, Potensinya Besar
-
Sejumlah Daerah Papua Diguncang Gempa 6,6 Magnitudo, Masyarakat Diminta Waspada, Ada Susulan?