Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menilai dengan adanya putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait pengesahan KLB Deli Serdang menjadi lecutan bagi para perusak demokrasi.
AHY mengatakan, jangan ada lagi dari pihak mana pun khususnya yang sedang berkuasa untuk tidak mengambil alih partai politik.
"Bagi kami, putusan hukum ini adalah wake up call bagi para perusak demokrasi, jangan ada lagi niat sedikitpun bagi siapa pun. Bahkan meski mereka sedang berada di kursi kekuasaan, untuk mengambilalih kepemimpinan sebuah partai politik melalui upaya KLB ilegal," kata AHY dalam video yang diputar di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Menurutnya, jika upaya pengambilalihan partai politik ini dilakukan lagi maka yang melawan adalah rakyat. Bukan hanya sekedar partai politik.
"Partai politik adalah kepanjangan tangan sekaligus penyambung lidah rakyat di parlemen, yang direpresentasikan oleh para wakil rakyat. Karena itu, mengganggu rumah tangga sekaligus berupaya untuk mengambil alih partai politik secara inkonstitusional adalah sama saja dengan mengganggu rakyat itu sendiri," ungkapnya.
Untuk itu, AHY menilai dengan adanya keputusan PTUN Jakarta ini merupakan kemenangan bagi rakyat. Pasalnya, kata dia, keputusan itu tetap melindungi hak-hak politik rakyat, yang berusaha dirampas oleh Moeldoko melalui upaya-upaya politik dan upaya-upaya hukum.
Lebih lanjut, putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengapresiasi majelis hakim PTUN dalam memberikan keputusan. Selain itu ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kemenkumham hingga Kemenko Polhukam.
Gugatan Tak Diterima
Untuk diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait kisruh Partai Demokrat.
Baca Juga: Demokrat Kalbar Optimis Menang Pemilu 2024
Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, seperti dilihat Suara.com, Selasa (23/11/2021).
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis kutipan putusan dalam laman resmi SIPP PTUN Jakarta.
Dalam putusan tersebut juga disebutkan Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 509.000,00,- (lima ratus sembilan ribu rupiah).
Dalam gugatan ini sebelumnya penggugat meminta PTUN membatalkan keputusan Kemenkumham Nomor : M.HH.UM.01.10-47, Perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021 – 2025, tanggal, 31 Maret 2021.
Selain itu penggugat juga meminta Kemenkumham untuk mengesahkan permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021 – 2025, tanggal, 15 Maret 2021.
Tag
Berita Terkait
-
Syukuri Keputusan PTUN, AHY Cerita Sempat Dapat Wanti-wanti Senior Soal Kelakuan Moeldoko
-
Demokrat Kubu Moeldoko Ungkap Sejumlah Keganjilan Terkait Putusan PTUN Jakarta
-
Kubu Moeldoko Sebut Gugatannya Bukan Ditolak PTUN, Tapi Dinyatakan N.O, Ini Penjelasannya
-
PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Cs, Kubu AHY: Sudah Tepat Secara Hukum
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun