Suara.com - Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI Juri Ardiantoro merespons sikap peserta Seruan Aksi Kamisan di Semarang yang menolak dialog dengan Kepala Staf Kepresiden Moeldoko saat aksi di Taman Signature pada Kamis (18/11/2021).
Dia berpendapat, penolakan tersebut justru menimbulkan pertanyaan pemahaman dasar terhadap HAM, kalau malah melarang orang untuk berbicara.
Dalam kejadian tersebut, Koordinator Lapangan (Korlap) Seruan Aksi Kamisan Semarang Azis Rahmad menyatakan, tidak bakal memberikan ruang bagi Moeldoko untuk berbicara. Sebab, mereka menganggap Moeldoko hanya berbicara tanpa ada realisasi.
Mereka juga menganggap, kalau negara hanya membual soal penyelesaian pelanggaran HAM.
"Lalu apa makna mendasar dari HAM? Jika masih memegang prinsip untuk melarang orang lain berpendapat dan berbicara?" tanya Juri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/11/2021).
Juri lantas menjelaskan, HAM dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil semisal hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat.
Selain itu, hak ekonomi, sosial dan budaya yang berkaitan dengan akses ke publik.
Juri mengklaim kalau negara berperan dalam menjamin dan memenuhi semua hak-hak tersebut yang ada dalam HAM.
"Pemerintah Indonesia, terus berupaya keras memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat menyampaikan pendapat, kritik, dan masukan," tuturnya.
Baca Juga: Moeldoko Diusir Pendemo di Semarang, Refly Harun: Alarm Bagi Pemerintahan Jokowi
Juri mencontohkan, upaya pemerintah itu diwujudkan dengan terselenggaranya Seruan Aksi Kamisan. Pemerintah Kota Semarang dan aparat hukum memberi ruang bagi aktivis HAM melakukan Aksi Kamisan dengan berunjukrasa di tengah Festival HAM 2021 yang berlangsung 17-19 Nopember 2021 di Semarang.
Moeldoko yang menjadi salah satu pembicara kunci di Festival HAM, memberi reaksi dengan mendatangi pengunjuk rasa, yang sejak pagi melakukan aksi.
Ia menganggap, kalau Mantan Panglima TNI itu perlu mendengar langsung masukan dari para pengunjuk rasa. Langkah Moeldoko tersebut, menurutnya merupakan bagian dari cara pemerintah dalam membangun dialog dengan para aktivis HAM.
Juri juga menyebut, kalau dengan dialog antara negara dan masyarakat, maka keinginan aktifis akan menjadi masukan penting bagi pemerintah. Sama halnya, para penggiat HAM juga memahami hambatan dan kendala yang dihadapi pemerintah, sehingga persoalan HAM akan bisa diselesaikan bersama.
"Sayangnya, dialog itu tidak berjalan mulus."
Sebelumnya, puluhan orang memenuhi Taman Signature Kota Semarang. Mereka datang memenuhi Seruan Aksi Kamisan yang beredar melalui pesan instan sejak semalam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK