Suara.com - Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan pemerintah tetap tidak akan menerapkan karantina wilayah atau lockdown untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Varian Omicron.
Luhut mengatakan lockdown bukan pilihan yang tepat, banyak negara yang melakukan lockdown tetap kebobolan dan berdampak juga terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Lockdown itu juga tidak menyelesaikan masalah. Kita lihat banyak negara yang melakukan lockdown itu malah mendapat serangan (Covid-19) lebih banyak," kata Luhut dalam jumpa pers, Minggu (28/11/2021).
Luhut menyebut pemerintah masih mengandalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level dan akan disamaratakan secara nasional menjadi level 3 pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
"Kalau dari pengalaman kita karena seperti juga kita sepakat, kita sudah jauh lebih canggih daripada kejadian yang lalu, kita mengawasi dengan cermat saya kira sudah cukup bagus. Jadi kita mencari keseimbangan sekali lagi, ekuilibriumnya," tegasnya.
Pemerintah juga telah pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 terakhir dari 11 negara yang telah terjadi transmisi lokal varian Omicron.
11 negara yang diblokade itu antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara anggota G20.
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air.
Baca Juga: Fakta Virus Corona Varian Omicron yang Diketahui Sejauh Ini, Benarkah Lebih Menular?
Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.
Para pelaku perjalanan internasional yang dikarantina tetap wajib sudah divaksin dan melakukan tes Covid-19 pada awal (entry test) dan akhir (exit test) masa karantina untuk memastikan mereka tidak membawa virus Covid-19 dari luar negeri.
Entry test akan dilakukan saat tiba di pintu masuk Indonesia, dan exit tes akan dilakukan pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 hari, dan pada hari ke-13 karantina bagi yang karantina dengan durasi 14 hari.
Berita Terkait
-
Hits Health: Seputar Varian Omicron, Mulai dari Gejala hingga Keberadaannya di Indonesia
-
Fakta Virus Corona Varian Omicron yang Diketahui Sejauh Ini, Benarkah Lebih Menular?
-
Masa Karantina Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diperpanjang Hingga 7 Hari
-
Imbas Ancaman Varian Omicron, Harga Minyak Dunia Langsung Memburuk
-
Menko Luhut Beberkan Langkah Pemerintah Hadapi Varian Omicron
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup