Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat terjadi peningkatan mobilitas masyarakat hingga 350 persen karena kondisi pandemi yang semakin membaik pasca gelombang kedua.
Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19 Dewi Nur Aisyah menyebut kondisi ini cukup mengkhawatirkan karena bisa kembali mengakibatkan lonjakan pandemi.
"Mobilitas sudah jauh sekali naiknya, sejak Juli ke November ini orang naik kereta api sudah naik 5 kali lipat, pada Juli 106.450 orang yang bepergian dalam satu bulan, November sudah lebih dari 572.778 orang," kata Dewi dalam diskusi, Senin (29/11/2021).
Kemudian di moda transportasi udara naik sebesar 350 persen dari 353.222 orang terbang pada Juli menjadi 1.592.575 orang yang terbang pada November 2021.
"Ini berarti ada potensi penularan dari satu wilayah ke wilayah lain," tegasnya.
Sementara, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan menurun drastis seiring dengan pelandaian kasus pandemi.
"Dia kadang naik, turun lagi, dalam dua minggu terakhir orang pakai masker dan jaga jarak mulai menurun, ini harus hati-hati, ketika kasus turun jangan kepatuhan kita juga turun," ungkap Dewi.
Dewi meminta masyarakat untuk kembali patuh karena pandemi belum selesai dan ada ancaman varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Varian Omicron.
Diketahui, Organisasi kesehatan dunia atau WHO pada Jumat (26/11/2021) mengumumkan varian of concern Covid-19 terbaru adalah B.1.1.529 atau dinamai Varian Omicron.
Baca Juga: Epidemiolog UI: Data Covid-19 Indonesia Terlalu Bias
Sampai hari ini, 13 negara sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi (confirmed dan probable cases) varian omicron ini di negara mereka.
Pemerintah juga telah pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 terakhir dari 11 negara yang telah terjadi transmisi lokal varian Omicron.
11 negara yang diblokade itu antara lain; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara anggota G20.
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air.
Berita Terkait
-
Gara-gara Omicron, Duel MU vs Young Boys Pindah Venue
-
Epidemiolog UI: Data Covid-19 Indonesia Terlalu Bias
-
Temukan 26 Siswa Terpapar Covid-19, Pemkot Jogja Tak Mau Langsung Tutup PTM
-
Luhut: Pandemi Covid-19 Masih Terkendali, Tak Perlu Panik Varian Omicron
-
Edy Rahmayadi Optimis Ekonomi Pada 2022 Tumbuh 2,4 Persen
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan