Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dan dua ahli dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, Selasa (30/11/2021).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan Suara.com, majelis hakim membuka jalannya persidangan pada pukul 10.58 WIB. Kepada majelis hakim, JPU mengatakan jika pihaknya menghadirkan tiga orang saksi dan dua orang ahli.
"Untuk hari ini kami menghadirkan tiga orang saksi dan dua orang ahli," kata JPU.
Tiga saksi itu adalah Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani, Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella selaku terdakwa. Terkini, Endang sedang memberikan keterangan berkaitan dengan kasus tersebut.
Ditunda Pekan Lalu
Pekan lalu, Selasa (23/11/2021),persidangan ditunda lantaran orang tua salah satu terdakwa, M. Yusmin Ohorella meninggal dunia. Sehingga, persidangan ditunda untuk satu pekan ke depan.
Jaksa Donny M. Sany menyampaikan, pihaknya juga memperoleh informasi jika orang tua salah satu terdakwa meninggal dunia. Untuk persidangan berikutnya, lanjut dia, pihaknya meminta agar surat kematian yang nantinya diserahkan ke majelis hakim agar ditembuskan ke JPU.
"Informasi tadi diperoleh ada yang meninggal, orang tua dari terdakwa. Untuk itu penuntut umum meminta persidangan berikutnya, surat pemberitahuan kematiannya itu yang akan diserahkan ke majelis hakim juga ditembuskan oleh pihak jaksa penuntut umum," ujar Donny usai sidang ditutup.
Baca Juga: Orang Tua Terdakwa Meninggal, Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda
Terpisah, Henry Yosodiningrat dalam sambungan telepon juga membenarkan jika orang tua dari Yusmin meninggal dunia. Kemarin, lanjut Henry, jenazah orang tua Yusmin telah dibawa ke Ambon, Maluku.
"Sidang hari ini ditunda karena orang tuanya Yusmin itu meninggal di Jakarta. dan jenazahnya dibawa ke Ambon, baru berangkat kemarin," kata Henry dalam sambungan telepon.
Sementara itu, terdakwa Fikri ikut bersama Yusmin bertolak ke Ambon. Sebab, Fikri merupakan sepupu dari Yusmin.
"Ternyata kami baru tahu bahwa Fikri ini saudara sepupu si Yusmin. ibunda Yusmin dan ibunda Fikri ini adik kandung. Dia ikut nganter jenazah juga," sambungnya.
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Berita Terkait
-
Orang Tua Terdakwa Meninggal, Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Ditunda
-
Besok, Jaksa Boyong Saksi-saksi ke Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
-
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Begini Dalih Jasamarga Bongkar Rest Area KM 50
-
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jasamarga Ungkap Kondisi CCTV di KM 50 Offline
-
Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Bawa Saksi dari Jasamarga hingga Polri
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?