Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI atas dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021) hari ini.
Pantauan Suara.com, majelis hakim membuka jalannya persidangan pada pukul 10.30 WIB. Dua terdakwa juga terpantau hadir langsung di dalam ruang persidangan.
Terdakwa Fikri dan Yusmin terlihat mengenakan kemeja berwarna hitam. Kepada majelis hakim, kedua terdakwa mengaku dalam kondisi sehat dan siap mengikuti jalannya peridangan.
Persidangan kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi. Kekinian empat orang saksi turut dihadirkan oleh JPU, mereka adalah Aris Wibowo, Yoga Prianggoro, dan Budi Hidayat dari pihak PT. Jasamarga dan Resa Marasabessy dari Polri.
"Kami memanggil delapan orang saksi dan yang terkonfirmasi hadir empat orang yang mulia," ucap JPU.
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI Digelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI Digelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan
-
Besok PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI
-
Jumhur Hidayat: Vonis Hakim Tentukan Jaminan Kebebasan Berpendapat di Indonesia
-
Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Henry Yoso Klaim Belum Ada Saksi Memberatkan Terdakwa
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh