Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI atas dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021) hari ini.
Pantauan Suara.com, majelis hakim membuka jalannya persidangan pada pukul 10.30 WIB. Dua terdakwa juga terpantau hadir langsung di dalam ruang persidangan.
Terdakwa Fikri dan Yusmin terlihat mengenakan kemeja berwarna hitam. Kepada majelis hakim, kedua terdakwa mengaku dalam kondisi sehat dan siap mengikuti jalannya peridangan.
Persidangan kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi. Kekinian empat orang saksi turut dihadirkan oleh JPU, mereka adalah Aris Wibowo, Yoga Prianggoro, dan Budi Hidayat dari pihak PT. Jasamarga dan Resa Marasabessy dari Polri.
"Kami memanggil delapan orang saksi dan yang terkonfirmasi hadir empat orang yang mulia," ucap JPU.
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI Digelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI Digelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan
-
Besok PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI
-
Jumhur Hidayat: Vonis Hakim Tentukan Jaminan Kebebasan Berpendapat di Indonesia
-
Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Henry Yoso Klaim Belum Ada Saksi Memberatkan Terdakwa
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Takut Pecah Belah Timnas Indonesia, Konflik STY vs Mees Hilgers akan Dibongkar Setelah Oktober
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Suntik Dana Rp200 Triliun, Menkeu Purbaya ke Para Bos Bank BUMN: Suruh Mikir, Mereka Orang Pintar!
-
Terbongkar! Tangan Kanan Akui Shin Tae-yong Memang Punya Masalah dengan Mees Hilgers
-
Intip Statistik Jay Idzes saat Sassuolo Hajar Lazio, Irak dan Arab Saudi Bisa Ketar-ketir
Terkini
-
KPK Ungkap Persekongkolan Rudy Tanoe dengan Eks Mensos Juliari Batubara di Korupsi Bansos
-
Beda Pendidikan Menkeu Purbaya dan Rocky Gerung yang Disuruh Belajar Ekonomi Lagi
-
60 Pasar Kumuh di Jakarta Siap Disulap, Digitalisasi dan Renovasi Jadi Kunci
-
Prabowo Kumpulkan Tim Ekonomi, Airlangga: Bahas Energi Baru Terbarukan, Bukan Kelangkaan BBM
-
Fakta-fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Miliaran ke KPK, Terjebak 'Jasa Haram' Maktab VIP
-
KPK Lawan Balik! Minta Praperadilan Rudy Tanoe Ditolak, Kerugian Negara Rp200 M Siap Diungkap!
-
Soal KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Deddy PDIP: Pejabat Publik Seharusnya Semua Terbuka Dong
-
Terungkap! Segini Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK, Totalnya Miliaran Rupiah
-
Momen Menarik Terjadi di DPR, Dasco Perlihatkan Keakrabannya dengan Menhan Sjafri hingga Antar Rapat
-
Ijazah Capres-Cawapres Mendadak Jadi Rahasia, DPR Turun Tangan Minta KPU Klarifikasi Segera