Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati putusan majelis hakim yang telah memvonis lima tahun penjara terhadap eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
Pernyataan tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merespon hasil persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (29/11/2021).
"Tentu kami hormati putusan majelis hakim dimaksud," kata dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).
Ali mengatakan, Jaksa KPK memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir untuk menerima putusan tersebut atau mengajukan banding, setelah putusan dibacakan.
Tentunya, kata Ali, Jaksa KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim.
"Kemudian setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud," katanya.
Diketahui, terdakwa Nurdin Abdullah divonis lima tahun dan denda Rp 500 juta terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Hakim dalam persidangan itu menyebut, Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi sehingga harus dihukum pidana dan perdata. Hal tersebut agar menjadi contoh bagi masyarakat supaya tidak melakukan hal serupa.
Vonis lima tahun penjara Nurdin Abdullah lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Terima Gratifikasi untuk Beli Speed Boat, Ini Hukuman Tambahan Nurdin Abdullah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!