Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati putusan majelis hakim yang telah memvonis lima tahun penjara terhadap eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
Pernyataan tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merespon hasil persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (29/11/2021).
"Tentu kami hormati putusan majelis hakim dimaksud," kata dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).
Ali mengatakan, Jaksa KPK memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir untuk menerima putusan tersebut atau mengajukan banding, setelah putusan dibacakan.
Tentunya, kata Ali, Jaksa KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim.
"Kemudian setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud," katanya.
Diketahui, terdakwa Nurdin Abdullah divonis lima tahun dan denda Rp 500 juta terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Hakim dalam persidangan itu menyebut, Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi sehingga harus dihukum pidana dan perdata. Hal tersebut agar menjadi contoh bagi masyarakat supaya tidak melakukan hal serupa.
Vonis lima tahun penjara Nurdin Abdullah lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Terima Gratifikasi untuk Beli Speed Boat, Ini Hukuman Tambahan Nurdin Abdullah
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi
-
Iran Ngamuk Lagi, Kuwait Dibombardir Hancurkan Tanki Bahan Bakar Militer AS
-
Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih
-
Riset ITS Kembangkan Bensin Sawit: Seberapa Besar Peluangnya Menggantikan BBM Fosil?
-
Ancaman Bom Warnai Hari Pertama MPLS, Pemprov DKI Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi
-
Pesan 'Bunda' untuk Siswa di Hari Pertama MPLS 2026: Saling Jaga Teman, Jangan Ada Lagi Perundungan
-
Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku
-
Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?
-
IRGC Iran: Operasi Pembalasan ke Amerika Akan Terus Berlanjut
-
Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum