Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati putusan majelis hakim yang telah memvonis lima tahun penjara terhadap eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
Pernyataan tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merespon hasil persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (29/11/2021).
"Tentu kami hormati putusan majelis hakim dimaksud," kata dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).
Ali mengatakan, Jaksa KPK memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir untuk menerima putusan tersebut atau mengajukan banding, setelah putusan dibacakan.
Tentunya, kata Ali, Jaksa KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim.
"Kemudian setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud," katanya.
Diketahui, terdakwa Nurdin Abdullah divonis lima tahun dan denda Rp 500 juta terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Hakim dalam persidangan itu menyebut, Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi sehingga harus dihukum pidana dan perdata. Hal tersebut agar menjadi contoh bagi masyarakat supaya tidak melakukan hal serupa.
Vonis lima tahun penjara Nurdin Abdullah lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Terima Gratifikasi untuk Beli Speed Boat, Ini Hukuman Tambahan Nurdin Abdullah
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil