Kemarin, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan polisi masih menunggu surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan pengelolaan Masjid Az Zikra sebagai dasar untuk menentukan diizinkan atau tidak acara itu diselenggarakan.
"Kalau izin-izin ini, rekomendasi ini telah dikeluarkan oleh instansi terkait, maka Polri akan mempertimbangkan pemberian izin kegiatan tersebut," kata Rusdi di Mabes Polri, Senin (29/11/2021).
Tapi pada prinsipnya, senada dengan Endra, Rusdi mengatakan semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru sebaiknya dihindari untuk mempertahankan rendahnya kasus penyebaran corona.
"Sehingga betul-betul situasi yang sudah baik pada saat ini, penanganan Covid yang sudah berjalan secara positif ini bisa kita pertahankan dan tentu kita perbaiki. Ini yang terpenting masalah kegiatan 212 tersebut," katanya.
Sedangkan Aziz Yanuar menegaskan tidak ada peraturan bahwa unjuk rasa dan penyampaian pendapat harus izin kepada polisi.
“Tidak ada nomenklatur izin dalam penyampaian aspirasi,” kata Aziz kepada Suara.com, Selasa (30/11/2021).
Dia menyebutkan unjuk rasa harus izin kepada kepolisian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Nomenklatur izin dalam penyampaian pendapat di muka umum bertentangan dengan UUD 1945 pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan 28,” kata Aziz.
Aziz menegaskan tanpa izin dari kepolisian, reuni 212 tetap dapat diselenggarakan.
Baca Juga: Biaya Pribadi, Warga Riau Bakal Hadiri Reuni 212 di Masjid Az Zikra Bogor
"Ya (harus tetap digelar),” ujarnya.
Ustaz Ade dari Riau mengatakan reuni 212 merupakan bagian dari sejarah.
"Soal pelaksanaan acara Reuni 212 yang awalnya tetap di Jakarta kemudian melalui pertimbangan yang baik dari para tokoh dan ulama kemudian acaranya dipindahkan di Masjid Az Zikra Sentul Bogor itu adalah keputusan terbaik dari panitia, karena menurut kami dimana pun lokasi diadakannya acara Reuni 212 itu tidak menjadi suatu halangan atau persoalan," kata Ade.
"Tetap satu komando dengan para habaib dan ulama, tertib, berakhlaqul karimah, tidak melawan perbuatan hukum dan tetap mematuhi prokes yang masih berlaku ini."
Anggota alumni 212 dari Riau yang tak bisa hadir ke Bogor akan tetap memberikan dukungan, di antaranya melalui penyelenggarakaan acara silahturrahim tokoh dan ulama serta kegiatan sosial serta kemanusiaan. [rangkuman laporan Suara.com]
Berita Terkait
-
7 Fakta Reuni Akbar 212 di Monas, Isu Palestina Menggema Hingga Dihadiri Gubernur
-
Di Reuni 212, Muncul Usulan 2 Desember Jadi Hari Ukhuwah dan Libur Nasional
-
Tepati Janji: Gubernur Pramono Muncul di Reuni Akbar 212, Ini Reaksi Massa!
-
Reuni 212 Galang Donasi Rp10 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Begundal Kambuhan, Penjambret Sikat iPhone 16 di Kelapa Gading Baru Sebulan Keluar Lapas
-
Diserang Balik Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya!
-
Dokter Tifa: Foto Muda Jokowi Cuma Mirip 1 Persen, 99 Persen Itu Orang Berbeda
-
INSTRAN Minta Pemerintah Garap Masterplan Transportasi saat Bencana, Drone jadi Solusi?
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
-
Gakkum Kehutanan Tangkap DPO Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto
-
Bamsoet: Prabowo Capai Swasembada Beras 'Gaya' Soeharto-SBY Dalam Setahun
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Menuju Nol Kasus Keracunan, BGN Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis di 2026
-
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!