News / Nasional
Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:26 WIB
Advokat Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar melaporkan pimpinan KPK ke Dewas KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026). [Foto: Dea Hardianingsih]
Baca 10 detik
  • Advokat Aziz Yanuar melaporkan pimpinan dan pejabat KPK ke Dewas pada Jumat (27/3/2026) terkait penahanan Gus Yaqut.
  • Keputusan pengalihan tahanan Gus Yaqut, tersangka korupsi kuota haji, dinilai anomali oleh pelapor meskipun ada aturannya.
  • Gus Yaqut ditetapkan tersangka kasus korupsi haji tahun 2023–2024 bersama mantan staf khususnya pada Maret 2026.

Suara.com - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah menuai polemik. Langkah itu kini bahkan berbuntut laporan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

Laporan tersbut dilayangkan Advokat Persaudaraan Islam Aziz Yanuar pada Jumat (27/3/2026). Selain lima pimpinan KPK, Aziz turut melaporkan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, serta Juru Bicara KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.

“Ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak komisioner dari KPK, yaitu yang pertama adalah nilai dasar keadilan, kemudian juga profesionalisme, kemudian juga ada lagi mengenai transparan dan juga tidak objektif, serta yang terakhir bertentangan dengan etika pemerintahan,” ujar Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).

Menurut Aziz, pengalihan penahanan Yaqut selaku tersangka kasus tindak pidana korupsi menjadi tahanan rumah sangat tidak lazim. Sekalipun ia mengakui ada ketentuan yang mengaturnya.

“Memang betul yang dikatakan ada di KUHAP, ada di peraturan perundang-undangan dan setiap warga tahanan atau binaan itu berhak untuk hal tersebut, akan tetapi ini satu anomali terkait dengan extraordinary crime yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Aziz.

Pengacara mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel itu juga menilai pengalihan penahanan yang didasari oleh permohonan keluarga Yaqut bukan alasan yang objektif.


Tersangka Korupsi Kuota Haji

KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Selain Yaqut, KPK juga turut menetapkan tersangka lain, yakni mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3/2026).

Baca Juga: KPK Klaim Ada Perkembangan Baik Penanganan Kasus Kuota Haji

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan tersangka, KPK kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rutan KPK selama 20 hari terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.

Pada 19 Maret 2026, KPK lalu mengalihkan penahanan terhadap Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Namun pengalihan tersebut tidak berlanmgsung lama, Yaqut kembali dipindahkan ke Rutan KPK pada Selasa, 24 Maret 2026 setelah menuai sorotan publik.

Load More