Suara.com - Polda Metro Jaya akan melakukan rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi peserta aksi reuni 212 nekad menggelar aksi di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat pada Kamis (1/12/2021) besok.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, rekayasa lalu lintas akan mulai berlaku pada pukul 00.00 WIB - 21.00 WIB, Kamis (2/12/2021). Penyekatan dilakukan di seputar kawasan Patung Kuda dan Tugu Monas, Jakarta Pusat.
"Kami dari Polda Metro Jaya akan melaksanakan penyekatan di seputar kawasan bundaran Patung Kuda dan kawasan Monas yang akan berlaku mulai pukul 24.00 nanti malam sampai dengan setidaknya pukul 21.00 WIB," ujar Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Kata dia, pada pukul 00.00 WIB nanti malam, kawasan Patung Kuda dan Tugu Monas sudah tidak dapat dilalui kendaraan.
"Pertama dari simpang Kebon Sirih, Thamrin, sudah kami tutup. Kemudian dari Budi Kemuliaan, Jalan Museum Abdul Muis, Harmoni, Gedung Veteran 3, Gambir yang menuju ke Istana kami sering menyebutnya Ambon 9, serta dari Kedutaan Besar Amerika Serikat semua kawasan ini menajdi kawasan terbatas dan tidak boleh dimasuki oleh kendaraan apapun ya," jelas Sambodo.
Kemudian di sejumlah jalan seperti Semanggi, Tugu Tani, hingga sepanjang Jalan Sudirman akan dilakukan filterisasi.
"Masyarakat masih bisa melintas, tetapi untuk para massa yang akan menghadiri perayaan 212 tidak boleh melintas khusus untuk kawasan ini, tidak boleh dilewati kendaraan apapun termasuk orang-orang apalagi," kata Sambodo.
Selain itu, filterisasi dengan pengawasan aparat kepolisian juga akan dilakukan di jalan-jalan menuju arah Jakarta, di antaranya Kalimalang, Pasar Jumat, Lenteng Agung, Panasonic Jalan Raya Bogor.
"Termasuk dari arah Tangerang, Batuceper, Daan Nogot, semua titik masuk Jakarta itu akan ada pasukan" ujar Sambodo.
Baca Juga: Yayasan Az Zikra Tolak Aksi, Begini Reaksi Ketua Panitia Reuni 212
Sebelumnya, Polda Metro menegaskan tidak memberikan izin penyelenggaraan Reuni 212 di Patung Kuda. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pihak-pihak yang nekad tetap menggelar aksi akan dipidana.
"Apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," kata Zulpan saat konperensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Peserta yang nekad menggelar aksi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 hingga Pasal 218, serta Undang-undang Karantina Kesehatan.
"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.
Aasan pelaksanaan reuni akbar 212 tidak diizinkan, karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," ungkap Zulpan.
Berita Terkait
-
Yayasan Az Zikra Tolak Aksi, Begini Reaksi Ketua Panitia Reuni 212
-
Nekat Gelar Aksi Besok, Orang-orang di Reuni 212 Bisa Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan
-
Polda Metro Siapkan Pasal Berlapis, Ngotot Gelar Reuni 212 Bisa Dipidana
-
Staf Pejabat Diduga Terlibat Polisi Tembak Warga di Exit Tol Bintaro, Wagub DKI: Saya Cek
-
Orang Papua Peringati 1 Desember di Jakarta, Polisi Tutup Akses Jalan ke Istana Negara
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang