Suara.com - Polda Metro Jaya akan melakukan rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi peserta aksi reuni 212 nekad menggelar aksi di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat pada Kamis (1/12/2021) besok.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, rekayasa lalu lintas akan mulai berlaku pada pukul 00.00 WIB - 21.00 WIB, Kamis (2/12/2021). Penyekatan dilakukan di seputar kawasan Patung Kuda dan Tugu Monas, Jakarta Pusat.
"Kami dari Polda Metro Jaya akan melaksanakan penyekatan di seputar kawasan bundaran Patung Kuda dan kawasan Monas yang akan berlaku mulai pukul 24.00 nanti malam sampai dengan setidaknya pukul 21.00 WIB," ujar Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Kata dia, pada pukul 00.00 WIB nanti malam, kawasan Patung Kuda dan Tugu Monas sudah tidak dapat dilalui kendaraan.
"Pertama dari simpang Kebon Sirih, Thamrin, sudah kami tutup. Kemudian dari Budi Kemuliaan, Jalan Museum Abdul Muis, Harmoni, Gedung Veteran 3, Gambir yang menuju ke Istana kami sering menyebutnya Ambon 9, serta dari Kedutaan Besar Amerika Serikat semua kawasan ini menajdi kawasan terbatas dan tidak boleh dimasuki oleh kendaraan apapun ya," jelas Sambodo.
Kemudian di sejumlah jalan seperti Semanggi, Tugu Tani, hingga sepanjang Jalan Sudirman akan dilakukan filterisasi.
"Masyarakat masih bisa melintas, tetapi untuk para massa yang akan menghadiri perayaan 212 tidak boleh melintas khusus untuk kawasan ini, tidak boleh dilewati kendaraan apapun termasuk orang-orang apalagi," kata Sambodo.
Selain itu, filterisasi dengan pengawasan aparat kepolisian juga akan dilakukan di jalan-jalan menuju arah Jakarta, di antaranya Kalimalang, Pasar Jumat, Lenteng Agung, Panasonic Jalan Raya Bogor.
"Termasuk dari arah Tangerang, Batuceper, Daan Nogot, semua titik masuk Jakarta itu akan ada pasukan" ujar Sambodo.
Baca Juga: Yayasan Az Zikra Tolak Aksi, Begini Reaksi Ketua Panitia Reuni 212
Sebelumnya, Polda Metro menegaskan tidak memberikan izin penyelenggaraan Reuni 212 di Patung Kuda. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pihak-pihak yang nekad tetap menggelar aksi akan dipidana.
"Apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," kata Zulpan saat konperensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Peserta yang nekad menggelar aksi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 hingga Pasal 218, serta Undang-undang Karantina Kesehatan.
"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.
Aasan pelaksanaan reuni akbar 212 tidak diizinkan, karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," ungkap Zulpan.
Berita Terkait
-
Yayasan Az Zikra Tolak Aksi, Begini Reaksi Ketua Panitia Reuni 212
-
Nekat Gelar Aksi Besok, Orang-orang di Reuni 212 Bisa Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan
-
Polda Metro Siapkan Pasal Berlapis, Ngotot Gelar Reuni 212 Bisa Dipidana
-
Staf Pejabat Diduga Terlibat Polisi Tembak Warga di Exit Tol Bintaro, Wagub DKI: Saya Cek
-
Orang Papua Peringati 1 Desember di Jakarta, Polisi Tutup Akses Jalan ke Istana Negara
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
Terkini
-
Berkaca dari Kasus Viral di Depok, Punya Tetangga Baik adalah Privilege
-
Diambil Alih Pemprov Sulsel, Bagaimana Nasib Eks Stadion Mattoanging?
-
Pejabat AS: Amerika Rencanakan Perang yang Lebih Besar dengan Iran
-
Serum Retinol dan Niacinamide Boleh Dilayer? Ini Panduan Skincare Aman dari Dokter
-
Test Drive Xforce HEV: Suspensi Empuk, Tenaga Semakin Sangar
-
Indra Sjafri Bagikan Tips agar Anak Bisa Jadi Pesepak Bola Profesional
-
Sekolah Tertimbun Lumpur Tambang, DPRD Desak Investigasi: Ada Kelalaian Serius
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Love-Hate dengan Commuter Line: Di Antara Ketergantungan, Kepadatan, dan Harapan Transportasi Ideal
-
Istana Respons Isu Menteri PU Bakal Kena Copot Agustus