Suara.com - Polda Metro Jaya akan melakukan rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi peserta aksi reuni 212 nekad menggelar aksi di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat pada Kamis (1/12/2021) besok.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, rekayasa lalu lintas akan mulai berlaku pada pukul 00.00 WIB - 21.00 WIB, Kamis (2/12/2021). Penyekatan dilakukan di seputar kawasan Patung Kuda dan Tugu Monas, Jakarta Pusat.
"Kami dari Polda Metro Jaya akan melaksanakan penyekatan di seputar kawasan bundaran Patung Kuda dan kawasan Monas yang akan berlaku mulai pukul 24.00 nanti malam sampai dengan setidaknya pukul 21.00 WIB," ujar Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Kata dia, pada pukul 00.00 WIB nanti malam, kawasan Patung Kuda dan Tugu Monas sudah tidak dapat dilalui kendaraan.
"Pertama dari simpang Kebon Sirih, Thamrin, sudah kami tutup. Kemudian dari Budi Kemuliaan, Jalan Museum Abdul Muis, Harmoni, Gedung Veteran 3, Gambir yang menuju ke Istana kami sering menyebutnya Ambon 9, serta dari Kedutaan Besar Amerika Serikat semua kawasan ini menajdi kawasan terbatas dan tidak boleh dimasuki oleh kendaraan apapun ya," jelas Sambodo.
Kemudian di sejumlah jalan seperti Semanggi, Tugu Tani, hingga sepanjang Jalan Sudirman akan dilakukan filterisasi.
"Masyarakat masih bisa melintas, tetapi untuk para massa yang akan menghadiri perayaan 212 tidak boleh melintas khusus untuk kawasan ini, tidak boleh dilewati kendaraan apapun termasuk orang-orang apalagi," kata Sambodo.
Selain itu, filterisasi dengan pengawasan aparat kepolisian juga akan dilakukan di jalan-jalan menuju arah Jakarta, di antaranya Kalimalang, Pasar Jumat, Lenteng Agung, Panasonic Jalan Raya Bogor.
"Termasuk dari arah Tangerang, Batuceper, Daan Nogot, semua titik masuk Jakarta itu akan ada pasukan" ujar Sambodo.
Baca Juga: Yayasan Az Zikra Tolak Aksi, Begini Reaksi Ketua Panitia Reuni 212
Sebelumnya, Polda Metro menegaskan tidak memberikan izin penyelenggaraan Reuni 212 di Patung Kuda. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pihak-pihak yang nekad tetap menggelar aksi akan dipidana.
"Apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," kata Zulpan saat konperensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Peserta yang nekad menggelar aksi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 hingga Pasal 218, serta Undang-undang Karantina Kesehatan.
"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.
Aasan pelaksanaan reuni akbar 212 tidak diizinkan, karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," ungkap Zulpan.
Berita Terkait
-
Yayasan Az Zikra Tolak Aksi, Begini Reaksi Ketua Panitia Reuni 212
-
Nekat Gelar Aksi Besok, Orang-orang di Reuni 212 Bisa Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan
-
Polda Metro Siapkan Pasal Berlapis, Ngotot Gelar Reuni 212 Bisa Dipidana
-
Staf Pejabat Diduga Terlibat Polisi Tembak Warga di Exit Tol Bintaro, Wagub DKI: Saya Cek
-
Orang Papua Peringati 1 Desember di Jakarta, Polisi Tutup Akses Jalan ke Istana Negara
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Driver Ojol Ditemukan Tewas di Rumahnya, Warga Cium Bau Tak Sedap dari Dalam Kamar
-
Truk Tangki Pertamina Meledak di Kemanggisan, Warga Panik dan Kocar-Kacir Tengah Malam
-
Advokat Senior Sorot Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim: Banyak Kejanggalan
-
OPM Serang TNI di Papua Barat: Praka Amin Gugur, Senjata Dirampas, Kodam Sumpah Kejar Pelaku
-
Eksekusi Silfester Matutina Mandek, Kejaksaan Dinilai Tebang Pilih Jalankan Hukum
-
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah, BNPB Ingatkan Ancaman Banjir dan Longsor
-
Dokter Tifa Doakan Orang Tua Jokowi Lapang Kubur Usai Selidiki Silsilah di Makam Keluarga
-
Geger di Makam Keluarga Jokowi: dr. Tifa Sebut Sudjiatmi Ibu Tiri, Usia Ayah Cuma Beda 19 Tahun
-
Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
-
Profil Walkot Dedy Yon: Pewaris Tahta Dedy Jaya Group, 2 Kali Cerai, Nikah Lagi Disaksikan Jokowi