Suara.com - Polda Metro Jaya akan melakukan rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi peserta aksi reuni 212 nekad menggelar aksi di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat pada Kamis (1/12/2021) besok.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, rekayasa lalu lintas akan mulai berlaku pada pukul 00.00 WIB - 21.00 WIB, Kamis (2/12/2021). Penyekatan dilakukan di seputar kawasan Patung Kuda dan Tugu Monas, Jakarta Pusat.
"Kami dari Polda Metro Jaya akan melaksanakan penyekatan di seputar kawasan bundaran Patung Kuda dan kawasan Monas yang akan berlaku mulai pukul 24.00 nanti malam sampai dengan setidaknya pukul 21.00 WIB," ujar Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Kata dia, pada pukul 00.00 WIB nanti malam, kawasan Patung Kuda dan Tugu Monas sudah tidak dapat dilalui kendaraan.
"Pertama dari simpang Kebon Sirih, Thamrin, sudah kami tutup. Kemudian dari Budi Kemuliaan, Jalan Museum Abdul Muis, Harmoni, Gedung Veteran 3, Gambir yang menuju ke Istana kami sering menyebutnya Ambon 9, serta dari Kedutaan Besar Amerika Serikat semua kawasan ini menajdi kawasan terbatas dan tidak boleh dimasuki oleh kendaraan apapun ya," jelas Sambodo.
Kemudian di sejumlah jalan seperti Semanggi, Tugu Tani, hingga sepanjang Jalan Sudirman akan dilakukan filterisasi.
"Masyarakat masih bisa melintas, tetapi untuk para massa yang akan menghadiri perayaan 212 tidak boleh melintas khusus untuk kawasan ini, tidak boleh dilewati kendaraan apapun termasuk orang-orang apalagi," kata Sambodo.
Selain itu, filterisasi dengan pengawasan aparat kepolisian juga akan dilakukan di jalan-jalan menuju arah Jakarta, di antaranya Kalimalang, Pasar Jumat, Lenteng Agung, Panasonic Jalan Raya Bogor.
"Termasuk dari arah Tangerang, Batuceper, Daan Nogot, semua titik masuk Jakarta itu akan ada pasukan" ujar Sambodo.
Baca Juga: Yayasan Az Zikra Tolak Aksi, Begini Reaksi Ketua Panitia Reuni 212
Sebelumnya, Polda Metro menegaskan tidak memberikan izin penyelenggaraan Reuni 212 di Patung Kuda. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pihak-pihak yang nekad tetap menggelar aksi akan dipidana.
"Apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," kata Zulpan saat konperensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Peserta yang nekad menggelar aksi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 hingga Pasal 218, serta Undang-undang Karantina Kesehatan.
"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.
Aasan pelaksanaan reuni akbar 212 tidak diizinkan, karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," ungkap Zulpan.
Berita Terkait
-
Yayasan Az Zikra Tolak Aksi, Begini Reaksi Ketua Panitia Reuni 212
-
Nekat Gelar Aksi Besok, Orang-orang di Reuni 212 Bisa Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan
-
Polda Metro Siapkan Pasal Berlapis, Ngotot Gelar Reuni 212 Bisa Dipidana
-
Staf Pejabat Diduga Terlibat Polisi Tembak Warga di Exit Tol Bintaro, Wagub DKI: Saya Cek
-
Orang Papua Peringati 1 Desember di Jakarta, Polisi Tutup Akses Jalan ke Istana Negara
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
Terkini
-
Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
-
Polri Buka Posko Bantuan Bencana Demi Pastikan Donasi Tepat Sasaran, Ini Call Center dan Alamatnya
-
Gasak Empat Ponsel, Joki dan Eksekutor Pencuri Rumah Kosong di Mampang Keok Diciduk Resmob!
-
Driver Taksi Rudapaksa Penumpang, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Perempuan Hidup Dalam Rasa Tak Aman
-
BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Banyak Pihak untuk Mencegah Terjadinya Fraud JKN
-
Update Terbaru Banjir Bandang dan Longsor Agam: 86 Orang Meninggal, 88 Orang Hilang, 2.500 Mengungsi
-
Program JKN Sukses, Delegasi Afrika Datangi BPJS Kesehatan untuk Belajar
-
Tangguh Jaga Inflasi 2025, Pemprov Jateng Pertahankan Prestasi TPID Terbaik Tingkat Provinsi
-
Longsor Susulan di Silaiang Bawah, 1 Prajurit TNI AD Gugur dan 2 Hilang saat Evakuasi!
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan