Suara.com - Polda Metro Jaya menyiapkan pasal berlapis untuk mempidanakan peserta hingga panitia Reuni 212 apabila nekat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/12/2021) besok.
Selain Pasal 212 hingga Pasal 218 KUHP, para peserta yang nekat juga akan dipidana dengan menggunakan Undang Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.
"Yang menyatakan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/11/2021).
Dengan sejumlah pasal tersebut, Polda Metro Jaya berharap agar masyarakat yang awalnya hendak bergabung dalam aksi reuni 212 untuk mengurungkan niatnya.
"Kepada masyarakat saya harap, untuk juga tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini. Karena ini tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian. Jadi masyarakat agar mengetahui sikap dari pada Polda Metro Jaya atau pemerintah daerah," kata Zulpan.
Dia mengungkapkan, alasan pelaksanaan reuni akbar 212 tak diberi izin, karena tak direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan Covid-19."
Ngotot Gelar Reuni 212
Seperti diketahui, berdasarkan surat Maklumat Panitia Reuni Alumni 212 tahun 2021 yang dikirimkan Ketua Umun Persatuan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif kepada Suara.com, disebutkan mereka akan tetap menggelar aksi.
Baca Juga: Staf Pejabat Diduga Terlibat Polisi Tembak Warga di Exit Tol Bintaro, Wagub DKI: Saya Cek
“Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada serta masukan dari ulama dan umat maka Reuni Alumni 212 tahun 2021 akan diadakan dalam bentuk (Aksi Damai dan Silaturahmi),” isi surat maklumat tersebut yang dikutip Suara.com, Selasa (30/11/2021).
Dalam surat itu disebutkan, aksi dilakukan dalam dua format acara di dua tempat berbeda, yaitu
- Aksi Superdamai untuk menyampaikan pendapat yang dilindungi UU No 9 Tahun 1998 dengan tema : Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang Koruptor yang bertempat di Kawasan Patung Kuda Jakarta, Kamis 2 Desember 2021 jam 08.00 - 11.00 WIB dengan Wajib menjaga Protokol kesehatan dan Ciri khas 212. Surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya telah diberikan hari Senin, 29 November 2021 Jam 14.00 - 14.50 WIB.
- Silaturahmi dan Dialog 100 Tokoh dengan tema : Bersama mencari Solusi untuk keselamatan NKRI. Kamis, 2 Desember 2021 jam 12.30 - 15 30 WIB di Aula Masjid Adzikra Bogor.
Yayasan Az Zikra Tolak Reuni 212
Diketahui, jika aksi Reuni dikabarkan telah dialihkan dari Jakarta ke Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor karena tidak mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya.
Terkait hal itu, Yayasan Az Zikra telah memutuskan untuk menolak menjadi tempat acara reuni 212, yang rencananya akan dilaksanakan di Masjid Az Zikra Sentul Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (2/12/2021).
Melalui surat yang diterima Suarabogor.id, pihak dari Yayasan Az Zikra memutuskan, untuk tidak menggelar kegiatan eksternal di lingkungan yayasan.
Surat penolakan tersebut turut di tandatangani oleh ketua Yayasan Az Zikra H. Khotib Kholil dan atas nama keluarga Ummi Yuni Al Waly.
Tag
Berita Terkait
-
Polda Metro Siapkan Pasal Berlapis, Ngotot Gelar Reuni 212 Bisa Dipidana
-
Staf Pejabat Diduga Terlibat Polisi Tembak Warga di Exit Tol Bintaro, Wagub DKI: Saya Cek
-
Orang Papua Peringati 1 Desember di Jakarta, Polisi Tutup Akses Jalan ke Istana Negara
-
Yayasan Tolak Acara Reuni 212 di Masjid Az Zikra Sentul Bogor, Ini Isi Suratnya
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa