Suara.com - Musisi Jerinx SID telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Rabu (1/12/2021). Berawal dari unggahan di Instagram, Jerinx harus kembali merasakan dinginnya dinding tahanan. Berikut perjalanan kasus Jerinx vs Adam Deni.
Pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina ini ditahan dalam kasus pengancaman melalui media elektronik. Jerinx SID akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya dihitung mulai hari Rabu (1/12/2021).
Lantas, apa sebenarnya masalah yang kali ini kembali menyeret Jerinx SID ke jalur hukum? Berikut ini adalah rangkuman perjalanan kasus Jerinx SID vs Adam Deni.
Perjalanan Kasus Jerinx SID vs Adam Deni
Perseteruan antara Jerinx SID dengan Adam Deni memasuki babak baru. Jerinx SID segera disidangkan setelah berkas perkara pengancaman dinyatakan lengkap (P.21).
Rencananya Polda Metro Jaya akan menyerahkan Jerinx ke JPU untuk pelimpahan tahap 2 pada 2 Desember 2021.
Perseteruan keduanya bermula pada saat Adam Deni berkomentar di akun Instagram Jerinx SID. Adam Deni pada saat itu mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse COVID seperti yang dituduhkan oleh Jerinx hingga kemudian akun Instagram Jerinx hilang. Menurut Adam Deni, Jerinx menuduhnya telah melenyapkan akun Instagram.
Perseteruan urusan Instagram tersebut kemudian berlanjut hingga Jerinx mengirimkan pesan bernada ancaman. Adam Deni tidak terima lalu lapor polisi.
Polisi kemudian menyelidiki laporan Adam Deni, dan setelah dilakukan gelar perkara, polisi meningkatkan status Jerinx sebagai tersangka. Gelar perkara penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (6/8/2021) sore. Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya, Jerinx sempat menolak datang untuk diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan terganjal syarat penerbangan yang mewajibkan vaksinasi. Untuk diketahui, pada saat itu Jerinx belum melakukan vaksinasi.
Akhirnya pada Jumat (13/8/2021) Jerinx mendatangi Polda Metro Jaya dengan menempuh perjalanan darat. Jerinx menegaskan bahwa dirinya datang untuk pemeriksaan dan bukan dijemput paksa. Jerinx tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam.
Baca Juga: Inilah 3 Resolusi Tahun Baru yang Dapat Membuatmu Jadi Pribadi Lebih Baik
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, alasan Jerinx SID tidak ditahan atas kasus tersebut. Selain karena Jerinx memenuhi panggilan pemeriksaan, alasan kedua adalah barang bukti yang sudah utuh dan telah disita oleh penyidik.
Keesokan harinya, setelah diperiksa sebagai tersangka, tepatnya pada 14 Agustus 2021, Jerinx bertemu dengan Adam Deni untuk mediasi. Namun mediasi tersebut tidak menghasilkan titik temu. Hingga akhirnya Adam Deni menutup pintu mediasi, dan Adam Deni ngotot melanjutkan perkara ini ke pengadilan meski Jerinx saat itu berharap damai.
Adam Deni memang menerima permintaan maaf Jerinx, tetapi dirinya tetap terus melanjutkan perkara ke pengadilan.
Setelah mediasi gagal, penyidikan di kepolisian berlanjut hingga berkas dilimpahkan ke kejaksaan dan kejaksaan kemudian menyatakan berkas perkara lengkap (P21).
Pada hari Kamis (2/12/2021), Jerinx diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk pelimpahan tahap kedua. Diketahui, Jerinx telah tiba di Polda Metro Jaya sejak pukul 09.30 WIB untuk pelimpahan tahap dua.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan, Jerinx SID disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 4 juncto, Pasal 45 ayat 4 atau Pasal 29 juncto 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. Atas pelanggaran tersebut, Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jerinx SID Kembali Dipenjara, Doddy Sudrajat Bukan Ayah Kandung Vanessa Angel?
-
Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejari Jakarta Pusat Tahan Jerinx
-
Ini Alasan Jerinx SID Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pengancaman
-
Jerinx SID Resmi Jadi Tahanan 20 Hari ke Depan
-
Saat Digiring ke Rutan Polda Metro Jaya, Jerinx SID: Ada yang Gak Beres
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS