Suara.com - Musisi Jerinx SID telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Rabu (1/12/2021). Berawal dari unggahan di Instagram, Jerinx harus kembali merasakan dinginnya dinding tahanan. Berikut perjalanan kasus Jerinx vs Adam Deni.
Pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina ini ditahan dalam kasus pengancaman melalui media elektronik. Jerinx SID akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya dihitung mulai hari Rabu (1/12/2021).
Lantas, apa sebenarnya masalah yang kali ini kembali menyeret Jerinx SID ke jalur hukum? Berikut ini adalah rangkuman perjalanan kasus Jerinx SID vs Adam Deni.
Perjalanan Kasus Jerinx SID vs Adam Deni
Perseteruan antara Jerinx SID dengan Adam Deni memasuki babak baru. Jerinx SID segera disidangkan setelah berkas perkara pengancaman dinyatakan lengkap (P.21).
Rencananya Polda Metro Jaya akan menyerahkan Jerinx ke JPU untuk pelimpahan tahap 2 pada 2 Desember 2021.
Perseteruan keduanya bermula pada saat Adam Deni berkomentar di akun Instagram Jerinx SID. Adam Deni pada saat itu mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse COVID seperti yang dituduhkan oleh Jerinx hingga kemudian akun Instagram Jerinx hilang. Menurut Adam Deni, Jerinx menuduhnya telah melenyapkan akun Instagram.
Perseteruan urusan Instagram tersebut kemudian berlanjut hingga Jerinx mengirimkan pesan bernada ancaman. Adam Deni tidak terima lalu lapor polisi.
Polisi kemudian menyelidiki laporan Adam Deni, dan setelah dilakukan gelar perkara, polisi meningkatkan status Jerinx sebagai tersangka. Gelar perkara penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (6/8/2021) sore. Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya, Jerinx sempat menolak datang untuk diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan terganjal syarat penerbangan yang mewajibkan vaksinasi. Untuk diketahui, pada saat itu Jerinx belum melakukan vaksinasi.
Akhirnya pada Jumat (13/8/2021) Jerinx mendatangi Polda Metro Jaya dengan menempuh perjalanan darat. Jerinx menegaskan bahwa dirinya datang untuk pemeriksaan dan bukan dijemput paksa. Jerinx tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam.
Baca Juga: Inilah 3 Resolusi Tahun Baru yang Dapat Membuatmu Jadi Pribadi Lebih Baik
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, alasan Jerinx SID tidak ditahan atas kasus tersebut. Selain karena Jerinx memenuhi panggilan pemeriksaan, alasan kedua adalah barang bukti yang sudah utuh dan telah disita oleh penyidik.
Keesokan harinya, setelah diperiksa sebagai tersangka, tepatnya pada 14 Agustus 2021, Jerinx bertemu dengan Adam Deni untuk mediasi. Namun mediasi tersebut tidak menghasilkan titik temu. Hingga akhirnya Adam Deni menutup pintu mediasi, dan Adam Deni ngotot melanjutkan perkara ini ke pengadilan meski Jerinx saat itu berharap damai.
Adam Deni memang menerima permintaan maaf Jerinx, tetapi dirinya tetap terus melanjutkan perkara ke pengadilan.
Setelah mediasi gagal, penyidikan di kepolisian berlanjut hingga berkas dilimpahkan ke kejaksaan dan kejaksaan kemudian menyatakan berkas perkara lengkap (P21).
Pada hari Kamis (2/12/2021), Jerinx diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk pelimpahan tahap kedua. Diketahui, Jerinx telah tiba di Polda Metro Jaya sejak pukul 09.30 WIB untuk pelimpahan tahap dua.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan, Jerinx SID disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 4 juncto, Pasal 45 ayat 4 atau Pasal 29 juncto 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. Atas pelanggaran tersebut, Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jerinx SID Kembali Dipenjara, Doddy Sudrajat Bukan Ayah Kandung Vanessa Angel?
-
Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejari Jakarta Pusat Tahan Jerinx
-
Ini Alasan Jerinx SID Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pengancaman
-
Jerinx SID Resmi Jadi Tahanan 20 Hari ke Depan
-
Saat Digiring ke Rutan Polda Metro Jaya, Jerinx SID: Ada yang Gak Beres
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Silsilah Jeffrey Epstein, Keluarganya dari Yahudi Terpandang
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat