Suara.com - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi mengajukan permohonan penangguhan penanganan. Hal tersebut ditempuh pasca kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya tengah mengurus permohonan penangguhan penahanan.
"Hari ini ada tim sedang mengurus penangguhan penahanan sedang mengajukan permohonan kepada kejaksaan negeri," kata Sugeng saat dihubungi, Kamis (2/11/2021).
Pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersebut dilakukan karena Jerinx merasa kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Sugeng menerangkan kalau Jerinx hadir memenuhi panggilan polisi dan seluruh barang bukti juga sudah disita.
Selain itu, alasan lainnya ialah karena pertimbangan sosial ekonomi yang dialami Jerinx.
"Jerinx menyampaikan ada satu alasan pertimbangan sosial ekonomi yaitu dia itu mengurus ibunya yang sedang sakit-sakitan," ujarnya.
Sebelumnya, Jerinx resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Personel band Superman Is Dead itu ditahan pihak kejaksaan selama 20 hari ke depan sebelum kasusnya disidangkan.
Setelah 3,5 jam menjalani pemeriksaan berkas dan barang bukti, Jerinx keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan mengenakan rompi merah, sambil menggandeng sang istri, Nora Alexandra.
"Intinya semua ini akan saya hadapi dengan 'gentle'," kata vokalis Band "Superman is Dead" tersebut di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Jerinx Vs Adam Deni, Dari Unggahan IG Berujung Masuk Penjara
Setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya, Jerinx ditahan selama 20 hari ke depan, sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Jerinx Vs Adam Deni, Dari Unggahan IG Berujung Masuk Penjara
-
Awal Mula Perkara Jerinx SID dan Adam Deni
-
Jerinx SID Kembali Dipenjara, Doddy Sudrajat Bukan Ayah Kandung Vanessa Angel?
-
Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Kejari Jakarta Pusat Tahan Jerinx
-
Ini Alasan Jerinx SID Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pengancaman
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS
-
Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU
-
DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset
-
Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan
-
Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala
-
Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League
-
Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!
-
SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian