Suara.com - Video petugas melempar Alquran saat mengeksekusi Rumah Yayasan Yatim Piatu viral di media sosial. Video viral petugas lempar Alquran dari lantai dua ke tanah itu terjadi di Komplek Pesona Amsterdam Blok I 11 Nomor 31 dan 32 Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Proses eksekusi mendapat penolakan dari penghuni rumah yayasan yatim piatu, kericuhan tak terhindarkan. Dalam video yang beredar di medsos, penolakan eksekusi itu mayoritas dilakukan oleh anak-anak panti. Tangis histeris warga pun pecah saat barang-barang dalam yayasan diangkut petugas.
Eksekusi rumah yayasan ini melibatkan sipil, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Satpol PP Kabupaten Bogor, dan jajaran Polres Bogor.
“Kericuhan terjadi saat sebuah kendaraan alat berat berupa forklift juga truk angkel diiringi masa pengeksekusi, merangsek masuk ke halaman rumah,” demikian keterangan dalam video yang diunggah. “Eksekusi diawali dengan pengangkutan sejumlah kendaraan roda empat dan lebih yang menjadi benteng pihak tereksekusi untuk mencegah eksekusi tersebut masuk ke area rumah,” sambung narasi tersebut.
Dalam video yang dibagikan akun kamerapengawas.id, tampak penolakan dari penghuni. di tengah penolakan ada petugas eksekusi yang melempar Alquran dari lantai dua rumah.
Seorang pria yang ada dalam video tersebut sontak tak terima atas perlakuan petugas tersebut dan berteriak. “Alquran dilempar pak, Alquran kami dilempar ya Allah,”.
Diduga yang melempar tersebut petugas eksekusi. Di lokasi juga terlihat sejumlah barang-barang dinaikkan ke dalam truk. Sementara para penghuni berkerumun di luar rumah.
Adab Membawa Alquran Tanpa Wudu, Diperbolehkan Atau Diharamkan?
Selain menjadi pedoman hidup, Alquran bisa menjadi ladang pahala bagi umat muslim yang membacanya. Tak heran jika Alquran yang diturunkan oleh Allah SWT ini disebut sebagai kitab suci. Lalu, bagaimana adab membawa Alquran tanpa wudu?
Baca Juga: Cerita Gus Baha Punya Tetangga Sombong Tapi Disukai
Ini hukumnya yang dilansir dari Dalam Islam.
Pendapat dari ulama: Harus suci dari hadas kecil
Ulama berpendapat bahwa diharamkan menyentuh mushaf Al-Qur’an bila seseorang dalam keadaan hadas kecil. Dengan kata lain, hukumnya haram jika menyentuh mushaf tanpa berwudu.
Dari kalangan para sahabat Nabi SAW, ada begitu banyak ulama yang mengharamkan menyentuh mushaf kecuali seseorang sudah suci dari hadas kecil. Di antara mereka yang mengharamkan ini adalah Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, dan Sa’ad bin Abi Waqqash ridhwanullahi ‘alaihim ajmain.
Sedangkan dari kalangan generasi berikutnya adalah Said bin Zain, Atha’, Az-Zuhri, Ibrahim An-Nakha’I, Hammad, dan yang lainnya.
Dari Mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah mengatakan, bahwa hukumnya haram bila menyentuh Al-Qur’an dalam keadaan hadas kecil, meski hanya dengan alas atau batang lidi.
Sedangkan Al-Hanafiyah mengatakan, meski mengharamkan sentuhan langsung, namun bila hanya menggunakan alas atau batang lidi hukumnya boleh. Syaratnya, alas atau batang lidi tidak mengandung najis.
Tag
Berita Terkait
-
Nikita Willy Ngamuk Bacaan Alquran-nya Dikoreksi Indra Priawan
-
Viral Ayah Non-Muslim Bangga Melihat Putranya Jadi Penghafal Al-Quran, Momen Cium Tangan Penuh Haru
-
Bukan Rudal Iran! Warga Israel Kocar-kacir Diserang Hewan Kecil yang Diistimewakan Alquran
-
Viral Perempuan di Lebak Suruh Terduga Pencuri Parfum Sumpah Sambil Injak Alquran
-
Taqy Malik Sentil Jomblo Ngenes, Warganet Balik Serang Isu Wakaf Al-Qur'an
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi