Mengenai dasar ini, umumnya diungkap lewat Surat Al-Waqi’ah ayat 79 sebagai berikut:
Laa yamassuhuuu illal mutahharuun.
Artinya:
Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.
Sisi lain, dalil keharamannya juga disebut dari hadis Rasulullah SAW, berikut hadisnya:
"Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW kepada ‘Amr bin Hazm tertulis: Janganlah seseorang menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci.” (Malik)
Pendapat Ad-Dhzahiri: Membolehkan
Ibnu Qudamah menegaskan, bahwa satu-satunya mazhab yang membolehkan orang berhadas menyentuh mushaf Al-Qur’an adalah mahzab Ad-Dhzahiri. Dari pendapat mazhab ini, yang diharamkan menyentuh mushaf Al-Qur’an hanyalah orang dengan hadas besar, sedangkan yang hadas kecil tidak diharamkan.
Kesimpulan:
Dari dua pendapat yang berbeda, berikut kesimpulan terkait hukum memegang Al-Qur’an tanpa wudu sebagai berikut:
- Memegang Al-Qur’an tanpa wudu boleh dilakukan anak kecil yang belum baligh, sebab sulit jika membiasakan anak belajar tetapi terus melakukan wudu. Tentunya, hal ini bisa dibiasakan secara perlahan.
- Dibolehkan bagi wanita haid yang ingin mempelajari atau mengajarkan Al-Qur’an di saat jam mengajar untuk menyentuh mushaf. Baik menyentuh seluruh mushaf atau hanya sebagian.
- Boleh bagi orang yang junub (laki-laki atau perempuan, kecil atau dewasa) untuk membawa Al-Qur’an, ketika mereka hendak belajar di tengah keadaan yang sulit untuk bersuci. Maka ia dibolehkan untuk menelaah atau menghafal Al-Qur’an.
- Jauh lebih baik berwudu sebelum memegang Al-Qur’an, sebab ini menunjukkan wujud menghargai dan memuliakan.
- Jika sengaja memegang Al-Qur’an tanpa wudu dan menyepelekannya, maka hal tersebut dosa karena tidak memuliakan Al-Qur’an.
Tag
Berita Terkait
-
Menag: Ulama Indonesia Berhak Tafsir Kitab Suci Sesuai Budaya Lokal
-
Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga, Pemain Keturunan Ini Punya Suara Merdu Baca Alquran
-
45 Tahun Jadi Pendeta, Gould David Ucapkan Syahadat dan Pilih Nama Abdul Rahman
-
Pencapaian Sohwa Halilintar Bikin Takjub, Ini Keutamaan Khatam Alquran di Bulan Ramadan
-
Pengertian Itikaf, Amalan hingga Syarat-syaratnya
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Kepala Sekolah di Prabumulih Sempat Dicopot Gegara Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil ke Sekolah
-
Punya Modal Besar: Pakar Politik Dorong Projo jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Pasca-Budi Arie Didepak!
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial