Suara.com - Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2022 akan tiba dalam hitungan hari. Antusias masyarakat dalam menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 sangat tinggi padahal pandemi belum usai. Maka dari itu pemerintah membuat aturan menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 saat PPKM.
Situasi pandemi Covid-19 mewajibkan pergerakan kita tetap dibatasi supaya persebaran virus Corona dapat dikendalikan dan tidak terjadi lonjakan kasus saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Aturan menyambut natal dan tahun baru 2022 saat PPKM ini perlu dipatuhi.
Kalau Anda berencana untuk melakukan perjalanan ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, Anda wajib tahu aturan terbarunya terlebih dahulu. Bagaimana isi aturan tersebut?
Adapun aturan menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 saat PPKM mengatur tentang syarat perjalanan hingga ketentuan libur akhir tahun.
Kepolisian telah mengumumkan syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Syarat perjalanan tersebut bertujuan untuk mendukung pengendalian penularan virus corona agar dapat mencegah serangan Covid-19 gelombang 3.
Syarat perjalanan terbaru berlaku bagi seluruh masyarakat yang akan bepergian pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Meskipun tidak ada hukuman, namun ada konsekuensi yang harus dijalani jika pelaku perjalanan tidak mematuhi syarat terbaru tersebut.
Syarat perjalanan terbaru pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 adalah membawa surat keluar masuk (SKM). Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
SKM yang merupakan syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 itu dikeluarkan oleh ketua RT setempat. Kemudian nantinya, surat tersebut akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di posko PPKM skala mikro yang disebar di sejumlah akses masuk wilayah.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Banyuwangi Merangkak Naik Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Aturan menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 saat PPKM Level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Hingga saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia semakin terkendali dan banyak daerah yang berstatus PPKM Level 1. Namun ada ancaman terjadinya serangan Covid-19 gelombang 3 pada saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022.
1. Berlaku Mulai 24 Desember 2021
Mengutip dari laman kemenkopmk.go.id, kebijakan PPKM Level 3 mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, mendatang. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru.
2. PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali