Suara.com - Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2022 akan tiba dalam hitungan hari. Antusias masyarakat dalam menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 sangat tinggi padahal pandemi belum usai. Maka dari itu pemerintah membuat aturan menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 saat PPKM.
Situasi pandemi Covid-19 mewajibkan pergerakan kita tetap dibatasi supaya persebaran virus Corona dapat dikendalikan dan tidak terjadi lonjakan kasus saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Aturan menyambut natal dan tahun baru 2022 saat PPKM ini perlu dipatuhi.
Kalau Anda berencana untuk melakukan perjalanan ke luar kota selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, Anda wajib tahu aturan terbarunya terlebih dahulu. Bagaimana isi aturan tersebut?
Adapun aturan menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 saat PPKM mengatur tentang syarat perjalanan hingga ketentuan libur akhir tahun.
Kepolisian telah mengumumkan syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Syarat perjalanan tersebut bertujuan untuk mendukung pengendalian penularan virus corona agar dapat mencegah serangan Covid-19 gelombang 3.
Syarat perjalanan terbaru berlaku bagi seluruh masyarakat yang akan bepergian pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Meskipun tidak ada hukuman, namun ada konsekuensi yang harus dijalani jika pelaku perjalanan tidak mematuhi syarat terbaru tersebut.
Syarat perjalanan terbaru pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 adalah membawa surat keluar masuk (SKM). Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
SKM yang merupakan syarat perjalanan terbaru saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 itu dikeluarkan oleh ketua RT setempat. Kemudian nantinya, surat tersebut akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di posko PPKM skala mikro yang disebar di sejumlah akses masuk wilayah.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Banyuwangi Merangkak Naik Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Aturan menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 saat PPKM Level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Hingga saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia semakin terkendali dan banyak daerah yang berstatus PPKM Level 1. Namun ada ancaman terjadinya serangan Covid-19 gelombang 3 pada saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022.
1. Berlaku Mulai 24 Desember 2021
Mengutip dari laman kemenkopmk.go.id, kebijakan PPKM Level 3 mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, mendatang. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru.
2. PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!