Suara.com - Bus TransJakarta menabrak separator di depan Ratu Plaza, Sudirman, Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Sopir TransJakarta, Ade Setiyono berdalih bus yang dikemudikannya kehilangan kontrol karena pedal gas tertimpa botol minuman.
"Jadi saya lagi nyetir (botor air) gelinding kena (pedal) gas," kata Ade kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Dalam foto yang diterima Suara.com, bus TransJakarta dengan nomor polisi B 7277 TGC yang dikemudikan Ade itu terlihat menabrak separator jalan. Terlihat bagian bumper depan mengalami rusak parah.
Kasie Laka Lantas Polda Metro Jaya, Kompol Eko Setio Budi menyebut dari hasil penyelidikan awal kecelakaan ini diduga disebabkan ulah sopir yang kurang hati-hati.
"Pengemudi kurang hati-hati dan tidak konsentrasi dalam mengemudinya, sehingga terjadi kecelakaan tersebut," kata Eko kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Eko memastikan tak ada korban jiwa atau luka dalam peristiwa ini. Hanya saja bus TransJakarta mengalami kerusakan pada bagian sisi kiri bumper depan.
"Tidak ada korban jiwa atau luka, hanya kerusakan materil," katanya.
Dongkrak Gelinding
Bus TransJakarta sebelumnya juga terlibat kecelakaan pada Kamis (2/12/2021) kemarin. Sang sopir menabrak Pos Polisi di PGC, Jakarta Timur hingga rusak parah.
Baca Juga: Kemarin Seruduk Pos Polisi di PGC, TransJakarta Kini Tabrak Separator Busway di Ratu Plaza
Mulanya, bus TransJakarta melaju dari Halte PGC 2 menuju Halte PGC 1. Tiba-tiba bus TransJakarta tersebut tancap gas hingga menabrak Pos Polisi yang terletak di simpang Jalan Mayjen Sutoyo.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Eddy S sempat menyebut dugaan penyebab kecelakaan karena dongkrak menggelinding dan menimpa pedal gas.
"Dugaan awalnya karena dongkrak berat yang bisa membawa beban 15 ton ditaruh jok driver, tahu-tahu kan ke menggelinding pedal gas," kata Eddy saat ditemui wartawan di lokasi, Kamis (2/12) kemarin.
"Sehingga driver tidak bisa menguasai. Karenanya langsung menabrak pospol kami," imbuhnya.
Menyikapi kejadian ini, PT Transjakarta telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap sopir. Pemberhentian dilakukan selama masa pemeriksaan.
Kepala Divisi Humas dan Korporasi PT Transjakarta, Angelina Betris mengklaim keputusan tersebut diambil sebagai tindakan tegas.
Tag
Berita Terkait
-
Kemarin Seruduk Pos Polisi di PGC, TransJakarta Kini Tabrak Separator Busway di Ratu Plaza
-
Kasus Sopir Tabrak Pos Polisi PGC, DPRD DKI Bakal Panggil Manajemen TransJakarta
-
Transjakarta Kecelakaan Lagi, Gilbert PDIP Desak Dirut Dicopot
-
Seruduk Pospol PGC hingga Hancur, Polisi Usut Unsur Kelalaian Sopir TransJakarta
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar