Suara.com - Dua prajurit korban penembakan kelompok sipil bersenjata di Suru-suru, dievakuasi ke Timika, Papua, hari ini.
Kedua prajurit yang dievakuasi, termasuk jenazah Serda Putra Rahaldi yang setibanya di Timika langsung diterbangkan ke Aceh melalui Jakarta, kata Danrem 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan kepada Antara di Jayapura.
Dikatakan, dari laporan yang diterima evakuasi menggunakan helikopter caracal milik TNI-AU yang saat ini berada di Timika.
Korban yang mengalami luka tembak yakni Praka Suheri menjalani pengobatan di RSUD Timika.
Insiden penembakan yang terjadi Jumat (3/12) sekitar pukul 13.45 WIT itu terjadi saat kedua prajurit sedang mengambil air ditempat penampungan yang jaraknya hanya sekitar 15 meter dari pos.
"Saat itulah mereka ditembak hingga menewaskan Serda Putra Rahaldi, " kata Brigjen TNI Izak Pangemanan.
Tercatat lima prajurit TNI terluka, dua diantaranya gugur di Suru-suru sejak tanggal 20 November lalu yakni Sersan Satu Ari Baskoro dan Serda Putra Rahaldi.
Distrik Suru-suru sendiri masuk dalam wilayah Kabupaten Asmat namun Kabupaten Yahukimo juga mengklaim wilayah itu. [Antara]
Baca Juga: Bentrok Brimob Vs Kopassus di Papua Gegara Rokok, Polri: Cuma Segelintir Oknum Saja
Berita Terkait
-
Papua Mencekam, OTK Bersenjata Serbu Proyek Vital, Ekskavator Jalan Trans Nabire-Timika Dibakar
-
Jenazah Korban Heli PK-IWS Tiba di Timika, Kondisi...
-
Semua Penumpang Helikopter Jatuh di Timika Ditemukan Tewas
-
Jenazah Dua Pendaki Wanita Gunung Cartenz Dipulangkan Hari Ini ke Jakarta
-
Iman yang Menguat di Tengah Rintangan: Jemaat Papua Berjuang Bertemu Paus Fransiskus di Jakarta
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam