Suara.com - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) resmi menahan oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan terhadap mahasiswinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, di Palembang, Senin (6/12/2021) mengatakan, tersangka berinisial AR (34), oknum dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri itu ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Mapolda Sumsel.
"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan," kata dia.
Menurut Hisar, penahanan tersangka tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dia lakukan terhadap mahasiswinya berinisial DR (22).
Selain itu, katanya lagi, karena proses penyelidikannya masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan selain korban DR, bakal ada mahasiswi lain yang dilecehkan oleh tersangka tersebut.
"Jadi jelasnya. Tersangka ini kami tahan, surat perintah penahanannya sudah saya tanda tangani. Mulai Senin ini pukul 00.00 WIB ini hingga 20 hari ke depan," ujarnya pula.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, tersangka AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangannya yang diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Mapolda Sumsel.
Setelah proses administrasi penahanan tersangka rampung, dia digiring keluar oleh penyidik dari ruang penyidikan Subdit IV Renakta Polda Sumsel sekitar pukul 19.56 WIB.
Tersangka AR yang menggunakan kemeja putih tersebut tampak menutupi mukanya menggunakan jaket warna biru tua untuk menghindari sorotan kamera awak media.
Baca Juga: Ditahan Polisi, Dosen Pelaku Cabul Mahasiswi Unsri Terancam 9 Tahun Penjara
Penyidik membawa tersangka dengan tangan tanpa borgol itu ke Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang menggunakan mobil minibus warna hitam untuk dilakukan pengambilan tes usap antigen sebelum akhirnya mendekam selama 20 hari di sel Direktorat Tahti Polda Sumsel.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa satu buah bra warna hitam, satu buah kaos dalam, dan pakaian luar korban warna merah muda.
Akibat pelecehan seksual itu tersangka dikenakan pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun
Kemudian Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Ditahan Polisi, Dosen Pelaku Cabul Mahasiswi Unsri Terancam 9 Tahun Penjara
-
Dosen Pelaku Cabul Mahasiswi Unsri Ditahan, Polisi Duga Ada Korban Lainnya
-
Ditahan Polisi, Dosen Pelaku Cabul Mahasiswi Unsri Terima 4 Sanksi Ini
-
Ditetapkan Tersangka, Dosen Pelaku Cabul Mahasiswi Unsri Ditahan
-
Bukan Kajur, Dosen Terlapor Pelaku Cabul Hanya Kepala Laboratorium
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura