Suara.com - APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berarti rincian biaya yang bersifat sistematis dan terperinci yang memuat penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun periode anggaran. Lalu apa fungsi APBN?
Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 menjelaskan bahwa APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Fungsi APBN juga diatur di sana.
Rencana keuangan negara ini ditetapkan setiap tahun yang dilaksanakan secara terbuka serta bertanggung jawab kepada rakyat. Sebelum penyusunan APBN, pemerintah harus menyusun perencanaan untuk satu tahun ke depan yang biasa disebut sebagai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kemudian diajukan ke DPR RI untuk disahkan.
Fungsi APBN
APBN memiliki beberapa fungsi sebagai rancangan pengelolaan pendapatan dan pengeluaran negara yang merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada pasal 3 ayat 4 antara lain:
1. Fungsi otorisasi
Fungsi APBN sebagai otoriasasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2. Fungsi perencanaan
Fungsi APBN sebagai perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru, Sri Mulyani Siagakan Anggaran Lewat APBN
3. Fungsi pengawasan
Fungsi APBN sebagai pengawaasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Fungsi alokasi
Fungsi APBN sebagai alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi distribusi
Fungsi APBN sebagai distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa
-
Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR
-
Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera
-
Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah
-
WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!
-
Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek
-
Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi