Suara.com - Anggota Panitia Kerja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dari Fraksi PAN Desy Ratnasari meminta pejabat publik masuk dalam kategori di dalam Pasal 10 huruf a. Di mana pasal tersebut mengatur tentang ketentuan pidana bagi setiap orang dengan profesi tertentu yang melakukan kekerasan seksual.
Desy berujar pejabat publik perlu dimasukkan di dalam kategori tersebut. Mengingat pada draf sebelumnya tidak ada.
"Hal lain yang penting untuk disebutkan adalah pejabat publik. Menurut saya ini penting pak ketua. Mohon maaf karena kita kenapa hanya menyebutkan orang lain sementara kita yang membuat undang-undang ini kita tidak memasukkan nama kita di situ gitu ketua," kata Desy dalam rapat pembahasan RUU TPKS di Badan Legislasi, Rabu (8/12/2021).
Menurut Desy, hal ini penting untuk kemudian menjadi pemikiran dan masukan bahwa pejabat publik masuk di dalam kategori jika ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6.
Desy lantas menyebutkan ulang bunyi Pasal 10 huruf a dengan penambahan kata pejabat publik sebagai masukan.
"Jika ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, 5, dan 6 itu dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga pendidik, psikolog, tenaga pendidikan, pejabat publik, pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dimasukkan ke lembaga, lembaga nonpemerintah, lembaga internasional, rumah, rumah sakit, panti, balai atau orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga," tutur Desy.
Desy berhaap penambahan pejabat publik dalam kategori di pasal 10 itu menjadi upaya pencegahan.
"Ini sebagai sebuah penjagaan supaya kita juga menata diri, menata hati kita untuk kemudian bisa menjalankan hal ini. Kita tidak memberikan orang lain untuk menjalankan apa yang kita buat tapi diri kita sendiri juga harus melaksanakannya," kata Desy.
Sebelumnya, Desy juga memberikan masukan terkait bunyi pasal yang sama. Namun ia menyoroti perihal diksi dokter dan tenaga kesehatan. Ia menilai diksi dokter tidak perlu dimasukkan, lantaran sudah ada dikai tenaga kesehatan.
Baca Juga: Puluhan Badan Eksekutif Mahasiswa Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS dan PPRT
"Pasal 10 halaman 7 bahwa di sini dinamakan disebutkan dilakukan oleh dokter, tenaga kesehatan di dalam Undang-Undang Nakes Nomor 36 tahun 2014 pasal 11 sampai 14 dokter itu termasuk di dalam tenaga kesehatan. Oleh karena itu sebaiknya cukup disebutkan saja tenaga kesehatan," kata Desy.
Adapun bunyi Pasal 10 sebagaimana draf RUU TPKS per 18 November 2021, yang kemudian diberikan usulan oleh Desy sebagai berikut:
Pasal 10
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 ditambah 1/3 (satu per tiga), apabila Tindak Pidana Kekerasan Seksual tersebut:
a. dilakukan oleh dokter, tenaga kesehatan, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dimasukkan ke lembaga, lembaga nonpemerintah, lembaga internasional, rumah, rumah sakit, panti, balai atau orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga;
b. dilakukan secara berulang-ulang terhadap 1 (satu) orang yang sama;
Berita Terkait
-
Ada 18 Kasus Kekerasan Seksual, Ayah di Banjarnegara Tega Cabuli Anak Tiri
-
Puluhan Badan Eksekutif Mahasiswa Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS dan PPRT
-
Korupsi Bansos: Lemahnya Akuntabilitas dan Krisis Moral di Indonesia
-
Tak Dinikahi Hingga Putus Asa Diminta Aborsi, Ini Fakta-fakta Kematian Novia Widyasari
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK