Suara.com - Mendekati libur Nataru atau libur Natal dan tahun baru, pemerintah mengeluarkan beberapa syarat bagi yang akan melakukan perjalanan darat menggunakan kereta api. Berikut syarat naik kereta api saat libur Nataru.
Guna meminimalisir kerumunan yang berpotensi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat libur Nasional, pemerintah pun menerapkan beberapa syarat naik kereta api saat libur Nataru.
Sebelumnya, pemerintan akan menerapkan aturan PPKM level 3 libur Nataru untuk seluruh wilayah Indonesia. Namun, aturan PPKM Level 3 batal diberlakukan. Meski demikian, pemerintah tetap akan memberlakukan pengetatan dengan menerapkan syarat naik kereta api saat libur Nataru.
Lantas, apa saja aturan dan syarat naik kereta api saat libur Nataru? Untuk lebih jelasnya, simak di bawah ini penjelasannya.
Syarat Naik Kereta Api Saat Libur Nataru
Sebagai informasi, syarat naik kereta api saat libur Nataru ini sejalan dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang berbunyi aturan naik kereta api akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Adapun bunyi aturan naik kereta api sebagai berikut.
- Menunjukan kepada petugas kartu vaksin Covid-19 (min. dosis pertama)
- Menunjukkan kepada petugas surat negatif tes PCR yang (maks 3x24 jam) atau surat negatif rapid antigen (maks. 1x24 jam) sebelum keberangkatan
- Penumpang KA (kereta api) untuk wilayah aglomerasi perkotaan dibebaskan dari persyaratan seperti pada poin 1 dan 2
- Untuk penumpang usia kurang dari 12 tahun dan yang tidak memungkinkan menerima vaksin karena kondisi kesehatan, dibebaskan dari syarat menunjukkan kartu vaksin
- Bagi penumpang yang tidak memungkinkan menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus, wajib menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa bersangkutan belum/tidak dapat menerima vaksin Covid-19
Mengenai syarat naik kereta api saat libur Nataru berupa menunjukkan kartu vaksin, tes negatif PCR atau antigen, syarat tersebut tidak diberlakukan bagi moda transportasi perintis di area perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), serta pelayaran terbatas berdasarkan kondisi masing-masing daerah.
Demikian informasi mengenai beberapa syarat naik kereta api saat libur Nataru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januri 2022. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Bagaimana Aturan Terbaru Setelah PPKM Level 3 Batal?
Berita Terkait
-
Bagaimana Aturan Terbaru Setelah PPKM Level 3 Batal?
-
Jelang Nataru, Pemkot Jogja Upayakan Wisata Tetap Tumbuh Dengan Aturan Ketat
-
PPKM Level 3 Batal Tapi Mobilitas Tetap Dibatasi
-
PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pembatasan Nataru
-
PPKM Level 3 Batal, Bisakah Picu Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19?
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Bejat! 2 Orang di Parigi Moutong Diduga Cabuli Anak Selama Dua Tahun
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027
-
BRI Bagi-Bagi Hadiah Eksklusif untuk Penggemar FC Barcelona
-
Berlangsung di Bandung, Festival AHU Bawa 470 Layanan Hukum ke Masyarakat
-
Posko GRIB Jaya di Kedoya Terbakar, Pengurus Mengaku Belum Tahu
-
Saham SAFE Mendadak Melonjak, BEI Setop Perdagangan Hari Ini
-
Pollux Gandeng OTIS, Incar Proyek Properti hingga Modernisasi Gedung
-
IRGC Bersumpah Balas Serangan AS di Pulau Larak yang Menewaskan Warga Iran
-
Buttonscarves hingga Benang Jarum Diserbu! Simak Kesuksesan Modinity Warehouse Sale 2026
-
Prabowo Tiba di Jombang, Dapat Sorban Putih dari Pengasuh Ponpes