Suara.com - Mendekati libur Nataru atau libur Natal dan tahun baru, pemerintah mengeluarkan beberapa syarat bagi yang akan melakukan perjalanan darat menggunakan kereta api. Berikut syarat naik kereta api saat libur Nataru.
Guna meminimalisir kerumunan yang berpotensi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat libur Nasional, pemerintah pun menerapkan beberapa syarat naik kereta api saat libur Nataru.
Sebelumnya, pemerintan akan menerapkan aturan PPKM level 3 libur Nataru untuk seluruh wilayah Indonesia. Namun, aturan PPKM Level 3 batal diberlakukan. Meski demikian, pemerintah tetap akan memberlakukan pengetatan dengan menerapkan syarat naik kereta api saat libur Nataru.
Lantas, apa saja aturan dan syarat naik kereta api saat libur Nataru? Untuk lebih jelasnya, simak di bawah ini penjelasannya.
Syarat Naik Kereta Api Saat Libur Nataru
Sebagai informasi, syarat naik kereta api saat libur Nataru ini sejalan dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang berbunyi aturan naik kereta api akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Adapun bunyi aturan naik kereta api sebagai berikut.
- Menunjukan kepada petugas kartu vaksin Covid-19 (min. dosis pertama)
- Menunjukkan kepada petugas surat negatif tes PCR yang (maks 3x24 jam) atau surat negatif rapid antigen (maks. 1x24 jam) sebelum keberangkatan
- Penumpang KA (kereta api) untuk wilayah aglomerasi perkotaan dibebaskan dari persyaratan seperti pada poin 1 dan 2
- Untuk penumpang usia kurang dari 12 tahun dan yang tidak memungkinkan menerima vaksin karena kondisi kesehatan, dibebaskan dari syarat menunjukkan kartu vaksin
- Bagi penumpang yang tidak memungkinkan menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus, wajib menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa bersangkutan belum/tidak dapat menerima vaksin Covid-19
Mengenai syarat naik kereta api saat libur Nataru berupa menunjukkan kartu vaksin, tes negatif PCR atau antigen, syarat tersebut tidak diberlakukan bagi moda transportasi perintis di area perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), serta pelayaran terbatas berdasarkan kondisi masing-masing daerah.
Demikian informasi mengenai beberapa syarat naik kereta api saat libur Nataru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januri 2022. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Bagaimana Aturan Terbaru Setelah PPKM Level 3 Batal?
Berita Terkait
-
Bagaimana Aturan Terbaru Setelah PPKM Level 3 Batal?
-
Jelang Nataru, Pemkot Jogja Upayakan Wisata Tetap Tumbuh Dengan Aturan Ketat
-
PPKM Level 3 Batal Tapi Mobilitas Tetap Dibatasi
-
PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pembatasan Nataru
-
PPKM Level 3 Batal, Bisakah Picu Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19?
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Bagaimana Cara Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz?
-
Manuver ke Putin dan Macron, Prabowo Dinilai Sedang Jalankan Strategi Penyeimbang Diplomasi
-
Pengamat Sorot Titah Prabowo ke TNI, Polri dan BIN Sebelum ke Eropa: Sinyal Tegas Jaga Stabilitas
-
Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!
-
Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?
-
Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final
-
Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS
-
Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan
-
Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan