Suara.com - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman, akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu, eks Sekretaris Umum FPI itu didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Munarman yang hadir secara virtual dari Rutan Mapolda Metro Jaya menyampaikan pendapatnya usai JPU rampung membacakan dakwaan. Kata dia, banyak sekali kesalahan teknis di dalam dakwaan yang telah disusun oleh JPU.
"Saya pribadi akan mengajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah di dalam dakwaan," kata Mumarman, Rabu (8/12/2021).
Tidak hanya itu, Munarman juga mengaku tidak memahami secara menyeluruh ihwal dakwaan yang dibacakan. Menurut dia, intonasi dan penggalan kalimat yang dibacakan beberapa ada yang tidak tepat.
"Setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum membacakan saya makin tidak mengerti karena intonasi dan penggalan-penggalan kalimat serta kata-katanya serta pengucapan dari berbagai macam istilah tadi sangat tidak tepat jadi saya akan ajukan eksepsi nanti secara lengkap begitu majelis hakim Yang Mulia," ucap dia.
Terhadap hal itu, majelis hakim kembali mengkonfirmasi apakah di sidang pekan depan kubu Munarman akan mengajukan eksepsi. Senada dengan Munarman, tim kuasa hukum juga akan menyusun eksepsi atas dakwaan JPU tersebut.
"Baik ya dari terdakwa akan mengajukan eksepsi dari kuasa hukum?" tanya majelis hakim.
"Kami juga Insha Allah akan mengajukan eksepsi sama dengan terdakwa jadi terdakwa sendiri dan kuasa hukum sendiri," ucap Aziz Yanuar selaku kuasa hukum.
Dakwaan Jaksa
Baca Juga: Munarman Didakwa Rencanakan Dan Gerakkan Orang lain Lakukan Tindak Pidana Terorisme
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, JPU menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
"Atau setidaknya pada suatu tempat, atas nama Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU, yang suaranya terdengar dari pengeras suara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut JPU, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
"Atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," sambungnya.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
Berita Terkait
-
Munarman Didakwa Rencanakan Dan Gerakkan Orang lain Lakukan Tindak Pidana Terorisme
-
Pekan Depan Sidang Online, Kuasa Hukum Munarman Apresiasi Majelis Hakim
-
Sidang Kasus Terorisme Diskors Majelis Hakim, Kuasa Hukum Munarman: Dakwaan 65 Halaman
-
Permintaan Dikabulkan, Hakim PN Jaktim Ingatkan Munarman untuk Patuh Jika Sidang Offline
-
Bacakan Penetapan, Pekan Depan Munarman Sidang Secara Offline di PN Jaktim
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
Terkini
-
Dua Karyawan PT WKM Diduga jadi Korban Kriminalisasi, Aktivis Malut Tuntut PT Position Angkat Kaki!
-
Profil dan Rekam Jejak Afriansyah Noor: Kembali Jadi Wamenaker, Pengganti Immanuel Ebenezer
-
Siapa Sarah Sadiqa? Mengenal Srikandi Baru Pilihan Prabowo Jadi Kepala LKPP
-
Beda Jauh dari Mahfud, Kenapa KPU Tak Cantumkan Pendidikan Terakhir Gibran?
-
Kursi Menteri BUMN Kini Kosong, Erick Thohir: Nanti Ada...
-
Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Harta Angga Raka Prabowo Tembus Rp 33 Miliar
-
Djamari Chaniago dan Ahmad Dofiri Dianugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan oleh Prabowo
-
Sudah 7 Hari Mogok Makan di Rutan, Aktivis Syahdan Husein: Sampai Semua Tahanan Politik Dibebaskan!
-
Erick Thohir Jadi Menpora, Siapa Menteri BUMN Sekarang?
-
Jadi Menko Polkam, Intip Kekayaan Djamari Chaniago: Punya Kapal Laut Hingga Harley Davidson