Suara.com - Sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman di skors majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021) siang. Persidangan ditunda lantaran waktu telah memasuki jam istirahat, salat, dan makan siang.
Ditemui di luar ruang sidang, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan jika surat dakwaan masih belum rampung dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kata dia, dari total 65 halaman yang ada, hingga sidang ditunda, surat dakwaan baru memasuki halaman 27.
"Tadi baru sampai halaman 27 dari 65 halaman dakwaannya. Lagi-lagi kami mengapresiasi jaksa penuntut umum setelah isoma (istirahat, salat, dan makan), akan membacakan poin-poin unsurnya saja jadi menghemat waktu," kata Aziz.
Pekan Depan Sidang Offline
Sebelumnya, persidangan dibuka oleh majelis hakim pada pukul 09.20 WIB. Semula, majelis hakim membacakan soal penetapan persidangan secara offline yang diajukan kubu Munarman pada pekan lalu.
Hasilnya, majelis hakim mengabulkan permohonan eks Sekretaris Umum FPI itu terkait sidang offline. Rencanya, pada pekan depan, Munarman bisa hadir secara langsung di ruang persidangan secara langsung.
"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa, memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," kata majelis hakim.
Dalam penetapannya, majelis hakim turut mengingatkan eks Sekretaris FPI itu untuk pada jika sidang dihelat secara tatap muka. Jika melanggar apa telah dia ajukan dalam permohonan pada 1 Desember 2021 pekan lalu, maka majelis hakim akan melakukan peninjauan kembali dan tidak menutup kemungkinan sidang kembali digelar secara online.
"Apabila pemohon melanggar apa yang dinyatakan dalam permohonan 1 Desember 2021 maka penetapan akan ditinjau kembali dan persidangan secara atau elektronik," kata majelis hakim.
Baca Juga: Bacakan Penetapan, Pekan Depan Munarman Sidang Secara Offline di PN Jaktim
Berita Terkait
-
Permintaan Dikabulkan, Hakim PN Jaktim Ingatkan Munarman untuk Patuh Jika Sidang Offline
-
Bacakan Penetapan, Pekan Depan Munarman Sidang Secara Offline di PN Jaktim
-
Besok PN Jaktim Gelar Sidang Terorisme Atas Terdakwa Munarman
-
Sampaikan Persoalan Kasus Rizieq, Forum Ulama dan Habaib Minta Komisi III Tidak Cuma Diam
-
Munarman Didakwa 3 Pasal UU Terorisme
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- Tewas Menabrak Pohon, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan Tunggal
Pilihan
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
-
Jejak Sunyi Menjaga Tradisi: Napas Panjang Para Perajin Blangkon di Godean Sleman
Terkini
-
Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut
-
Diangkut Helikopter, 4 Ton Bantuan Udara Diterjunkan ke 3 Kabupaten di Sumbar
-
Sudah Kirim Surat Panggilan, KPK akan Periksa Ridwan Kamil Pekan Ini
-
KPK Jebloskan ASN Kemenhub ke Penjara, Diduga Otak Pengaturan Proyek Kereta Api Medan
-
Awas Macet! Cek Pengalihan Arus Reuni Akbar 212 di Monas Besok, Ini Titik Rawan Kepadatan
-
Babak Baru Skandal Satelit Kemenhan, Laksda Leonardi Cs Segera Diadili
-
Banjir Paksa Ribuan Siswa Libur, Disdik Sumbar Atur Ulang Jadwal Ujian Semester
-
Tragedi Jelambar: Remaja 18 Tahun Tewas dalam Kebakaran Hebat, Asma Renggut Nyawanya
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Pedagang Thrifting di Tengah Ancaman Larangan: Modal Membengkak, 'Beli Kucing dalam Karung'