Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman digelar secara offline pada pekan depan. Hal itu disampaikan majelis hakim pada persidangan Rabu (8/12/2021) ini.
Kekinian, persidangan diskors oleh majelis hakim lantaran waktu memasuki jam istirahat, salat, dan makan siang. Terkait dikabulkannya sidang secara offline, kuasa hukum Munarman angkat bicara.
Melalui Aziz Yanuar, kubu Munarman mengapresiasi penetapan yang diberikan oleh majelis hakim tersebut.
"Alhamdulillah dari majelis hakim, kami apresiasi majelis hakim karena mengabulkan sidang offline kita yang insyaallah pekan depan resmi offline," kata Aziz di luar ruang sidang.
Aziz melanjutkan, permohonan agar jaksa penuntut umum (JPU) menyerahkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi juga akan dilengkapi. Pasalnya, kubi Munarman merasa keberatan atas dua poin itu pada sidang perdana yang berlangsung pekan lalu.
"Kedua, kami mengapresiasi majelis hakim insyallah menyiapkan dari pihak jaksa salinan seluruh BAP. Jadi nanti diberikan bertahap kepada kita melalui majelis hakim," kata dia.
Tidak hanya itu, Aziz juga menyatakan kliennya mempunyai keluhan pengelihatan jika harus menjalani sidang secara online. Atas hal itu, dia turut mengapresiasi putusan majelis hakim.
"Alhamdulillah majelis hakim "memperhatikan hal tersebut dan juga untuk efisiensi, kalau terhambat mundur lagi. Apalagi pak Munarman ada hambatan kurang bisa melihat dengan jelas kalau lewat layar," pungkas dia.
Pekan Depan Sidang Offline
Baca Juga: Permintaan Dikabulkan, Hakim PN Jaktim Ingatkan Munarman untuk Patuh Jika Sidang Offline
Persidangan dibuka oleh majelis hakim pada pukul 09.20 WIB. Semula, majelis hakim membacakan soal penetapan persidangan secara offline yang diajukan kubu Munarman pada pekan lalu.
Hasilnya, majelis hakim mengabulkan permohonan eks Sekretaris Umum FPI itu terkait sidang offline. Rencanya, pada pekan depan, Munarman bisa hadir secara langsung di ruang persidangan secara langsung.
"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa, memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," kata majelis hakim.
Dalam penetapannya, majelis hakim turut mengingatkan eks Sekretaris FPI itu untuk pada jika sidang dihelat secara tatap muka. Jika melanggar apa telah dia ajukan dalam permohonan pada 1 Desember 2021 pekan lalu, maka majelis hakim akan melakukan peninjauan kembali dan tidak menutup kemungkinan sidang kembali digelar secara online.
"Apabila pemohon melanggar apa yang dinyatakan dalam permohonan 1 Desember 2021 maka penetapan akan ditinjau kembali dan persidangan secara atau elektronik," kata majelis hakim.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Terorisme Diskors Majelis Hakim, Kuasa Hukum Munarman: Dakwaan 65 Halaman
-
Permintaan Dikabulkan, Hakim PN Jaktim Ingatkan Munarman untuk Patuh Jika Sidang Offline
-
Bacakan Penetapan, Pekan Depan Munarman Sidang Secara Offline di PN Jaktim
-
Besok PN Jaktim Gelar Sidang Terorisme Atas Terdakwa Munarman
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal