Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menangkap buronan atas nama Deni Gumelar. Deni berhasil diringkus saat berada di dalam kereta api pada Kamis (9/12/2021).
Sebelumnya, Deni telah dijerat kasus korupsi proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada perusahaan daerah agrobisnis dan pertambangan Jabar tahun 2000 sampai 2001.
Untuk diketahui, kasus korupsi Deni tersebut sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005.
"KPK bersama Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap DPO (daftar pencarian orang) atas nama Deni Gumelar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi pada Kamis (9/12/2021).
Ali Fikri membeberkan proses penangkapan buronan Deni Gumelar. Awalnya sekitar pukul 09.00 WIB pada Kamis (9/12/2021) tim gabungan mendapatkan informasi keberadaan buronan Deni di Malang, Jawa Timur (Jatim). Ali menyebut, Deni ditangkap oleh tim ketika berada di kereta api.
"DPO dimaksud yang datang dari Malang menggunakan kereta api dan akhirnya ditangkap dalam perjalanannya menuju Soreang Kabupaten Bandung," ucapnya.
Selanjutnya, kata Ali, buronan Deni langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Langsung dilakukan eksekusi di Rutan Kebon Waru Kota Bandung," kata Ali.
Dalam kasus korupsi itu, Deni ternyata terbukti telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 18.572.700.646.
Baca Juga: 44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri, DPR RI Harap Tak Ada Lagi Drama
"Dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta serta uang pengganti sebesar Rp 8.445.931.364," ucapnya.
Dalam penangkapan buronan Deni, KPK telah mencari keberadaannya sejak 15 April 2021 bersama Kejati Jawa Barat.
Penangkapan DPO Deni, kata Ali, sebagai bentuk sinergi bersama aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
"Bentuk sinergi tanpa henti antara KPK dan Aparat Penegak Hukum lain dalam upaya penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat