Suara.com - Herry Wirawan, pemilik serta pengajar pondok pesantren sempat membujuk rayu santriwati sebelum melakukan aksi bejatnya. Ia mengiming-imingi para santriwati dengan menjanjikan mau menyekolahkan sampai tingkat perguruan tinggi.
Itu disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan keterangan para saksi dan atau korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Awalnya, para korban ditempatkan oleh Herry di sebuah rumah yang dijadikan asrama Pondok Pesantren Manarul Huda.
"Pelaku kemudian membujuk rayu anak didiknya hingga menjanjikan para korban akan disekolahkan sampai tingkat universitas," demikian menurut LPSK melalui keterangan resminya yang dikutip Suara.com, Jumat (10/12/2021).
LPSK turut hadir dalam persidangan untuk memberikan perlindungan kepada 29 orang di mana 12 orang diantaranya masih di bawah umur. 29 orang itu merupakan pelapor, saksi dan atau korban.
Sementara itu, 7 dari 12 orang anak di bawah umur itu telah melahirkan anak dari Herry.
Dalam kesempatan itu, LPSK melakukan penjemputan, pendampingan dalam persidangan, akomodasi penginapan dan konsumsi serta pemulangan. Itu diberikan LPSK agar memastikan para saksi dalam keadaan aman, tenang dan nyaman saat memberikan keterangan agar dapat membantu Majelis Hakim dalam membuat terang perkara.
Lebih lanjut, LPSK mendorong Polda Jabar untuk dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh Herry. Sebab kalau menurut fakta persidangan, anak-anak yang dilahirkan oleh korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh Herry untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.
"Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku," ujarnya.
Saksi juga menyebut kalau dana BOS yang diperoleh tidak jelas diperuntukan sebagai apa.
Baca Juga: Perbuatannya Sangat Keji, Kemen PPPA Minta Pemerkosa Santriwati di Bandung Dihukum Kebiri
"Serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru."
Berita Terkait
-
Pemilik Ponpes Perkosa Belasan Santriwati hingga Melahirkan, DPR: Pantas Dihukum Kebiri!
-
Keluarga Santri Korban Herry Wirawan Ungkap Awal Mula Kasus Terbongkar
-
Kasus Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati, KPAI Geram: Beri Hukuman Berat dan Kebiri
-
Pimpinan Pesantren Pemerkosa Belasan Santri Diduga Sewa Hotel Pakai Dana Bantuan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka