Suara.com - Kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua menjadi salah satu hal yang masuk dalam catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terkait situasi dan kondisi HAM di Indonesia dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Termutakhir, kepolisian menetapkan 8 mahasiswa Papua pengibar bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Papua sebagai tersangka dan disangkakan tindak pidana makar.
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, mengatakan, masyarakat Papua yang menyuarakan soal situasi HAM atau mau menyampaikan soal penentuan nasib sendiri, selalu dikaitkan dengan isu melakukan tindakan makar. Padahal, kata Fatia, hak menentukan nasib sendiri adalah hal yang wajar.
"Dan ini merupakan sebuah kebebasan berekspresi yang seharusnya dijamin oleh konstitusi," kata Fatia di kantor KontraS, Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (10/12).
Dalam pandangan Fatia, pemerintah seharusnya melakukan korektif dalam konteks wacana Papua yang hendak lepas dari Tanah Air. Upaya korektif itu disarankan guna mengetahui apakah pemerintah telah memberikan layanan publik terhadap masyarakat Papua atau tidak.
"Seharusnya ini dapat menjadi upaya korektif pemerintah untuk bisa melihat, apakah yang menjadi kekurangan pemerintah sebagai pelayan publik untuk masyarakat Papua," jelas dia.
Ratusan Korban Kekerasan
KontraS, dalam catatan bertajuk "HAM Dikikis Habis" menyatakan, sepanjang Desember 2020 hingga November 2021 terjadi 39 peristiwa kekerasan yang dilakukan aparat TNI-Polri di Papua. Tindakan kekerasan itu meliputi penangkapan sewenang-wenang, penembakan, pembubaran paksa, hingga penyiksaan.
"Rangkaian kekerasan tersebut telah menimbulkan sebanyak 170 korban baik tewas, luka, maupun ditangkap," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldi.
Baca Juga: KontraS: Negara Aktor Utama Penyusutan Ruang Kebebasan Sipil
Andi menyampaikan, situasi yang kian memanas di Papua tidak lepas dari pendekatan keamanan yang terus dilakukan oleh pemerintah pusat. Situasi tersebut, dalam bayang-bayang ketakutan, kerap menyelimuti masyarakat Papua.
Konflik tak berujung antara TNI-Polri dengan Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) memaksa banyak masyarakat mengungsi. KontraS memandang, hal itu semakin menunjukkan bahwa negara gagal dalam menjamin hak atas rasa aman yang sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Situasi tak menentu yang melanda masyarakat Papua semakin diperkeruh oleh tingkah pemerintah yang terkesan malah memperpanjang konflik. Hal itu terbukti dengan diturunkannya 5.265 personel TNI-Polri ke Papua.
"Pendekatan militerisme dan pengarusutamaan sukuritas sebagai jalan keluar penyelesaian konflik di Papua sampai hari ini terbukti tidak berhasil serta hanya memakan korban," ucap Andi.
Selain pendekatan militer, pelanggaran HAM di Papua terus dilanggengkan dengan bentuk lain, yaitu pengekangan hak berekspresi. Dalam kurun waktu satu tahun ke belakang, KontraS mencatat asa 25 peristiwa yang berkaitan dengan pelanggaran kebebasan sipil yang berkaitan dengan isu Papua.
"Adapun kondisi korban yakni sebanyak 7 luka-lula dan 275 ditangkap," terang Andi.
Berita Terkait
-
KontraS: Negara Aktor Utama Penyusutan Ruang Kebebasan Sipil
-
Tepat Hari HAM Internasional, KontraS Keluarkan Catatan Bertajuk HAM Dikikis Habis
-
Kontras Kecam Penembakan 19 Warga Desa Tamilouw Maluku Tengah oleh Brimob
-
Nilai Cuma Buat Aparat TNI Kebal Hukum, KontraS Desak Panglima TNI Cabut Telegramnya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN