- Kuasa hukum terdakwa, Hamdan Zoelva, menyatakan dakwaan korupsi migas Pertamina tidak menyebut praktik pengoplosan BBM sama sekali.
- Tiga terdakwa, termasuk Kerry Riza, didakwa mengatur penyewaan tangki BBM PT OTM dan kapal JMN tanpa bukti memadai di persidangan.
- Isu pengoplosan BBM yang digembar-gemborkan Kejagung senilai hampir Rp1 kuadriliun ternyata tidak termuat dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Suara.com - Hamdan Zoelva, kuasa hukum beneficial owner Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza menegaskan tidak terdapat satu pun dakwaan yang menyebut adanya praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Penegasan tersebut disampaikan tim penasihat hukum Kerry Riza, dan dua terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo setelah mencermati secara menyeluruh surat dakwaan serta proses pembuktian yang berlangsung di persidangan sejauh ini.
"Tidak ada yang berkaitan dengan oplosan minyak yang disampaikan dalam konversi pers yang awal itu," kata Hamdan Zoelva di sela persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Padahal, dia menyebut, isu pengoplosan BBM kerap didengungkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum perkara bergulir di persidangan. Isu itu menjadi sorotan masyarakat lantaran menyangkut kehidupan sehari-hari.
Apalagi, Kejagung menyebut kasus itu merugikan negara Rp968 triliun atau hampir Rp 1 kuadriliun. Namun, surat dakwaan jaksa penuntut umum justru tidak ada yang menyinggung pengoplosan BBM.
"Kalau mendengar dulu konferensi pers dari Kejahatan Agung, bahwa terjadi pengoplosan minyak yang merugikan negara, kuadriliun. Jadi sangat mengagetkan semua, tentu kita semua. Ternyata setelah mendengar dakwaan dari jaksa, dan juga proses persidangan yang sudah sampai kepada pembuktian saksi-jaksi ini, itu sama sekali tidak ada," katanya.
Namun, dalam surat dakwaan jaksa, ketiga terdakwa didakwa hal yang lain. Kerry, Gading, dan Dimas didakwa mengatur penyewaan tangki BBM milik PT OTM dan penyewaan kapal milik JMN.
Hamdan Zoelva menyebut hingga persidangan saat ini, jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan tersebut.
"Nah ini sampai saat ini, sampai kesaksian yang ada saat sekarang ini, terakhir tadi yang kita mendengar, kami belum menemukan satu keterangan atau bukti yang menunjukkan bahwa memang ada pengaturan proyek ini, sehingga klien kami ini dibawa untuk menjadi tersangka dan didakwa," tegasnya.
Baca Juga: Pengamat Sorot Kasus Tata Kelola Minyak Kerry Chalid: Pengusaha Untungkan Negara Tapi Jadi Terdakwa
Tim penasihat hukum Kerry Riza meyakini, rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan akan semakin memperjelas posisi hukum para terdakwa.
Menurutnya, kliennya tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang tersebut.
"Bukan karena bela apa-apa, tetapi saya tahu. Ini bela ini karena memang kebenaran. Ada hal yang tidak pas, yang tidak tepat dari jaksa mengajukan mereka sebagai terdakwa. Itulah sebab saya juga maju hari ini melalui sidang, karena saya miliki yakin yang sangat kuat bahwa mereka benar," tambah dia.
Berita Terkait
-
Update Harga BBM Terbaru: Pertamina, Shell, Vivo, dan BP per Desember 2025
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Pengamat Sorot Kasus Tata Kelola Minyak Kerry Chalid: Pengusaha Untungkan Negara Tapi Jadi Terdakwa
-
Medan Terjal Hambat Distribusi BBM di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Pengamat Bilang Masih Wajar
-
Saksi Ungkap Alasan Pertamina Pilih Sewa Kapal Milik PT JMN
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan