Suara.com - Desakan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan, tersangka pemerkosaan sejumlah santriwati di Bandung terus berdatangan. Namun, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai, hukuman kebiri saja tidak cukup.
Perlu ada hukuman pidana yang harus diterapkan. Apalagi, ada payung hukum yang dapat digunakan untuk menuntut Herry Wirawan 20 tahun penjara.
Yandri meminta tuntutan 20 tahun penjara itupun tidak dikurang lagi. Bahkan, ia meminta hukuman ditambah dengan kebiri.
"Saya kira kalau ada perintah majelis hakim di pengadilan Bandung itu terhadap terdakwa, dua-duanya harus berjalan. Pertama hukuman 20 tahun itu harus diketok, yang kedua hukum kebiri harus dimulai dari pelaku ini," kata Yandri dalam diskusi daring, Minggu (12/12/2021).
Dengan penerapan hukuman itu, Yandri berharap nantinya timbul efek jera. Hukuman berat itu juga dapat menjadi peringatan yang sangat kuat kepada setiap orang agar tidak menjadi pelaku kekerasan seksual.
"Itu artinya kita harus serius. Ini merupakan pemacu kita untuk serius menangani persoalan ini," ucap Yandri.
Berita Terkait
-
LPSK Ungkap Para Santri Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Sulit Lanjutkan Sekolah
-
Menteri PPPA : Kasus Kekerasan Seksual Justru Terjadi di Tempat Dianggap Aman
-
Gus Miftah Ngamuk dengan Kelakuan Herry Wirawan, Ganjar Pranowo Ikut Respons
-
Korban Pemerkosaan Pimpinan Pesantren Bandung Masih Trauma Berat, Suka Nangis Tiba-tiba
-
Murka dengan Kasus Pemerkosaan Santri, Sekjen PBNU: Pelaku Harus Dikebiri!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT