Suara.com - Desakan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan, tersangka pemerkosaan sejumlah santriwati di Bandung terus berdatangan. Namun, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai, hukuman kebiri saja tidak cukup.
Perlu ada hukuman pidana yang harus diterapkan. Apalagi, ada payung hukum yang dapat digunakan untuk menuntut Herry Wirawan 20 tahun penjara.
Yandri meminta tuntutan 20 tahun penjara itupun tidak dikurang lagi. Bahkan, ia meminta hukuman ditambah dengan kebiri.
"Saya kira kalau ada perintah majelis hakim di pengadilan Bandung itu terhadap terdakwa, dua-duanya harus berjalan. Pertama hukuman 20 tahun itu harus diketok, yang kedua hukum kebiri harus dimulai dari pelaku ini," kata Yandri dalam diskusi daring, Minggu (12/12/2021).
Dengan penerapan hukuman itu, Yandri berharap nantinya timbul efek jera. Hukuman berat itu juga dapat menjadi peringatan yang sangat kuat kepada setiap orang agar tidak menjadi pelaku kekerasan seksual.
"Itu artinya kita harus serius. Ini merupakan pemacu kita untuk serius menangani persoalan ini," ucap Yandri.
Berita Terkait
-
LPSK Ungkap Para Santri Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Sulit Lanjutkan Sekolah
-
Menteri PPPA : Kasus Kekerasan Seksual Justru Terjadi di Tempat Dianggap Aman
-
Gus Miftah Ngamuk dengan Kelakuan Herry Wirawan, Ganjar Pranowo Ikut Respons
-
Korban Pemerkosaan Pimpinan Pesantren Bandung Masih Trauma Berat, Suka Nangis Tiba-tiba
-
Murka dengan Kasus Pemerkosaan Santri, Sekjen PBNU: Pelaku Harus Dikebiri!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?